27.1 C
Manokwari
Sabtu, Mei 31, 2025
27.1 C
Manokwari
More

    PENGUMUMAN PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PAPUA BARAT TAHUN 2024

    Published on

    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provnisi Papua Barat

    Baca juga:  Kadiskes Papua Barat Harap IDI jadi Penggerak Tranformasi Kesehatan 

    Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2024 diterima oleh KPU Provinsi Papua Barat pada tanggal 15 – 18 September 2024.

    Latest articles

    177 Casis Polri Jalani Rikkes II, Kabid Dokkes Polda Papua Barat:...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com – Sebanyak 177 orang calon siswa Polri mengikuti Tes Kesehatan Tahap II di Polda Papua Barat, (Sabtu, 31/05/2025). Penerimaan anggota Polri saat ini...

    More like this

    177 Casis Polri Jalani Rikkes II, Kabid Dokkes Polda Papua Barat: yang Berkualitas akan Terpilih

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Sebanyak 177 orang calon siswa Polri mengikuti Tes Kesehatan Tahap II...

    Rayakan Paskah dan HUT Ke-50 IKT Teluk Bintuni, Warga Toraja Tunjukkan Semangat Kebersamaan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com — Warga Toraja di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menunjukkan semangat...

    Pakar Hukum Unram Apresiasi Ketegasan Polda NTB dalam Penegakan Etika Profesi Polri

    MATARAM, Linkpapua.com– Langkah tegas Polda NTB dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)...