MANSEL, LinkPapua.com – Aktivitas pengerukan material di sempadan Sungai Kali Mati, tepatnya di belakang Kodim 1808 Manokwari Selatan (Mansel), menuai sorotan warga.
Kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin legal dan dikhawatirkan memicu banjir seperti yang pernah terjadi dua tahun lalu di Kampung Tobou.
Elias, salah satu warga Kampung Tobou, mengaku khawatir pengerukan tanpa izin itu dapat mengubah jalur aliran air sungai. Apalagi, cuaca buruk dan intensitas hujan tinggi belakangan ini meningkatkan potensi meluapnya sungai.
“Cuaca buruk terjadi belakangan. Jangan sampai pengerukan material di sungai membuat jalur air kembali di situ dan mengikis pesisir sempadan sungai sekitar,” ujar Elias, Sabtu (7/6/2025).
Dia menyebut warga sebenarnya tidak keberatan jika material diambil untuk keperluan proyek, selama dilakukan di titik yang tepat dan disertai dengan normalisasi sungai serta persetujuan dari pemilik hak ulayat.
Namun, kata dia, yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah pengerukan tersebut sudah melewati kajian lingkungan dan perizinan yang semestinya.
“Mau ambil material di situ silakan saja, kami tidak permasalahkan. Tetapi, kalau bisa ambil di tengah sambil normalisasi kalau pemilik hak ulayat berikan. Pertanyaannya, layak tidak di situ ambil material? Sudah ada izin legalnya belum? Dudah dikaji belum? Apakah tidak ada dampaknya kepada masyarakat kampung sekitar? Seharusnya perlu dipikirkan,” bebernya.
Dari pantauan di lapangan, terlihat alat berat jenis ekskavator dan beberapa truk sudah mulai beroperasi mengangkut material dari lokasi tersebut. Informasi yang diperoleh menyebutkan, material digunakan untuk salah satu proyek pembangunan di wilayah Mansel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun dinas terkait soal legalitas aktivitas tersebut. (*/red)