28.2 C
Manokwari
Selasa, Juni 3, 2025
28.2 C
Manokwari
More

    Pengangkatan Unsur Pimpinan DPR PB dari Jalur Otsus Tunggu Revisi Tatib

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) segera merevisi tata tertib (tatib) terkait pengisian unsur pimpinan Dewan dari jalur otonomi khusus. Revisi diharapkan secepatnya agar bisa segera dilakukan pelantikan.

    “Selain menunggu revisi tatib, DPRPB hingga kini, juga masih menunggu hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan,” ujar Wakil Ketua DPR PB Ranley Mansawan.

    Baca juga:  Kajari Teluk Bintuni Pamer Pencapaian: Dari Kasus Damkar hingga Kawal 18 Proyek

    Menurutnya, tata tertib pemilihan pimpinan dari perwakilan fraksi otonomi khusus akan diatur di dalam tatib DPR. Tatib akan disahkan secara internal melalui paripurna Dewan.

    Kata Ranley Mansawan, pengisian unsur pimpinan perwakilan keanggotaan jalur pengangkatan menjadi salah satu agenda prioritas yang mesti diselesaikan di masa sidang 1 tahun 2022. Agenda ini mendesak agar satu kurai pimpinan bisa segera terisi tahun ini.

    Baca juga:  Dinas Sosial Papua Barat Akan Bangun Lagi Puluhan Lapak UMK

    “Kita akan selesaikan sesegara mungkin supaya bisa kita surati ke Kementerian Dalam Negeri soal hasil pemilihan unsur wakil pimpinannya sehingga bisa dibuatkan SK. Dan hasilnya ini akan ditindaklanjuti lagi ke Pengadilan Tinggi untuk proses pelantikan,” tutup Ranley Mansawan.

    Baca juga:  DPR PB Diminta Serahkan 3 Nama Calon Pj Gubernur Paling Lambat 9 Oktober

    Hasil evaluasi perdasus, menurut Ranley Mansawan, menjadi acuan dalam pengisian unsur pimpinan DPR PB dari perwakilan keanggotaan jalur pengangkatan sebagaimana yang diamanatkan didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

    “Ketentuan pengisian unsur pimpinan DPR Papua Barat dari jalur otsus itu diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah 106 tahun 2021,” pungkasnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    Gubernur Papua Barat Lantik 12 Plt Kepala Dinas dan Biro

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, melantik 12 pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi sejumlah posisi strategis kepala dinas dan biro yang kosong...

    More like this

    Gubernur Papua Barat Lantik 12 Plt Kepala Dinas dan Biro

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, melantik 12 pelaksana tugas (Plt) untuk...

    Pemkab Teluk Bintuni Genjot Ketahanan Pangan lewat Program 100 Hektare Sawah

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni mendorong ketahanan pangan daerah melalui...

    Papua Barat Deflasi 1,51 Persen di Mei 2025, Dipicu Makanan-Transportasi

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Provinsi Papua Barat mencatat deflasi year on year (y-on-y) sebesar 1,51...