MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menyampaikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi hibah Kongres Pemuda Katolik telah mencapai 90 persen. Penyidik sisa menyelesaikan pemeriksaan beberapa pihak.
“Ini sebetulnya sudah bisa dikatakan 90 persen. Hanya, ada beberapa orang yang akan kita periksa, posisinya di daerah Fakfak. Kurang lebih dua atau tiga orang,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Syambas Hasbullah, Senin (7/11/2022).
Selain itu, kata Abun, penyidik juga masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara atau PKKN dari Badan Periksa Keuangan (BPK) RI. Hingga kini BPK RI belum menerbitkan hasil audit.
“Kita sudah mengajukan ini (PKKN) kurang lebih dua bulan, namun menurut BPK, pemeriksaan di sini tetapi yang memutuskan BPK RI di Jakarta,” ucapnya.
“Kita udah menyurati (BPK), tapi banyak perkara di sini kata pihak BPK. Nggak tahu yang banyak itu yang mana, ya,” imbuhnya sembari menyebut bahwa Kejati Papua Barat dengan BPK RI Perwakilan Papua Barat sudah sinergi.
“Tapi, semua, kan, dilempar ke atas (BPK RI). Di atas yang putuskan,” tuturnya.
Dijelaskan Abun, pihaknya jika hendak menetapkan tersangka tentu harus mengacu pada perhitungan kerugian keuangan negara. Audit BPK menjadi dasar ditetapkannya tersangka.
“Yang jelas kami tetap komitmen dan itu udah jadi target kami,” ujarnya.
Sejauh ini penyidik kejaksaan telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Pemuda Katolik Papua Barat. Termasuk panitia lokal dan beberapa pengurus Pemuda Katolik, baik di tingkat wilayah maupun daerah.
Pemberian dana hibah sebesar Rp3 miliar untuk kegiatan Kongres Pemuda Katolik disinyalir bermasalah. Kongres Pemuda Katolik yang saat itu dijadwalkan digelar di Papua Barat pada 2021 terpaksa dialihkan di luar Papua Barat. Sementara, anggaran Rp3 miliar telah dicairkan kepada panitia. (LP2/Red)