TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Tahanan narkoba berinisial JO, seorang pelajar SMA berusia 19 tahun, di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, mengikuti ujian tengah semester di ruangan penyidik Polres Teluk Bintuni, Selasa (10/10/2023).
Kasatresnarkoba Polres Teluk Bintuni, Iptu Tri S. Adimasworo, menyatakan dalam penanganan perkara narkoba terhadap JO, hak-hak asasi manusia (HAM) tetap dijunjung tinggi, sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Adimasworo menjelaskan tindakan ini merupakan bagian dari pendekatan hukum yang humanis. “Sehingga diberikan ruang bagi tersangka dengan inisial JO yang merupakan pelajar di salah satu SMA di Bintuni untuk mengikuti ujian tengah semester di ruangan penyidik Satresnarkoba dan mendapatkan dukungan penuh dari Kapolres Teluk Bintuni,” kata Adimasworo.
Tersangka JO sedang menjalani proses hukum terkait penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja. Proses penyidikan terhadap JO telah mencapai tahap pemenuhan P-19 sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berkas perkara tersangka telah dikirim kembali untuk proses hukum lebih lanjut.
Adimasworo juga menyerukan kerja sama dari semua pihak untuk memutus rantai peredaran narkoba di Teluk Bintuni, terutama mengingat melibatkan seorang pelajar dalam kegiatan ilegal ini.
“Saya mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama memutus peredaran jaringan narkoba di Kabupaten Teluk Bintuni yang semakin marak di masyarakat dan melibatkan seorang pelajar. Mari kita jaga generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya. (LP5/Red)