TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni resmi menutup pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Kamis malam ( 29/8/2024). Pendaftaran ditutup tepat pukul 23.59 WIT.
KPU menegaskan, hingga batas akhir pendaftaran, hanya ada tiga pasangan calon yang mendaftar. Mereka memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan berikutnya.
Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan PKPU No 8, di hari ketiga pendaftaran ditutup tepat pukul 23.59.
“Ini sudah pukul 00.07 WIT, pendaftaran resmi kita tutup,” ujar Memed, dini hari tadi.
Dikatakan Memed, dengan ditutupnya pendaftaran, KPU telah menetapkan tiga paslon yang mendaftar dan memenuhi syarat ke tahap berikutnya. Mereka yakni pasangan Daniel Asmorom – Alimudin Baeddu (Damai), Roberth Manubuy – Ali Ibrahim Bauw (Roma) serta Yohanis Manibuy – Joko Lingara (Yo Join) .
Dari tiga paslon, pasangan Yo Join menjadi paslon dengan parpol pengusung, dan pendukung terbanyak. Yo Join didukung 10 parpol.
Sementara paslon Damai diusung 2 partai dan Roma dua partai. Total ada 14 partai politik pengusung.
“Kemudian sebelumnya ada PBB yang mendukung paslon Yo Join dikarenakan model B1KWK persetujuan sampai batas akhir pendaftaran tidak ada hingga batas waktu bukti fisik dari B1KWK tersebut sehingga tidak bisa dimasukkan sebagai partai pengusung pasangan Yo Join,” terang Memed.
Dikatakan Memed, seandainya ada partai politik yang belum mengusung paslon, selanjutnya dihitung jumlah perolehan parpol tersebut mencapai ambang batas mengusung paslon, maka KPU bisa menambah waktu 3×24 jam.
Dari 18 partai yang terdaftar sebagai peserta Pemilu di Teluk Bintuni, ada tiga parpol yang belum mengusung paslon. Ketiganya yakni PKS, PKN dan Partai Buruh.
“Kita menghitung jumlah suaranya. Ketiga parpol itu yakni PKS, PKN dan Partai Buruh tidak mencukupi ambang batas minimal paslon. Sehingga tidak memungkinkan ketiga partai tersebut mengusung paslon.
“Dengan demikian hanya ada tiga paslon terdaftar di Pilkada Teluk Bintuni 2024 dan berhak mengikuti tahap selanjutnya. Mereka yakni, Daniel Asmorom dan Alimudin Baeddu, Roberth Manubuy dan Ali Ibrahim Bauw, Yohanis Manibuy dan Joko Lingara,” jelas Memet.
PBB Batal Usung Yo Join
PBB yang sebelumnya mendukung pasangan Yo Join tidak dimasukan sebagai partai pengusung. Hal ini karena B1 KWK Persetujuan sampai dengan batas akhir pendaftaran tidak ada berkas fisiknya.
Memet menjelaskan, jika ada parpol yang belum mengusung pasangan calon kemudian jika jumlah perolehan suaranya diakumulasi memenuhi ambang batas minimal, maka KPU bisa menambah waktu 3 x 24 jam. Namun dari 3 partai tersisa perolehan suara yang ada tidak mencukupi ambang batas minimal sehingga tidak memungkinkan untuk mengusung 1 pasangan calon.
“Untuk itu hanya ada 3 pasangan calon yang akan maju ke tahap selanjutnya,” ujarnya
Diketahui jumlah perolehan suara sah PKS pada saat pemilu (1.140 suara), Partai Buruh (339 suara) dan Partai PKN (300 suara). Sementara itu jumlah DPT pada saat Pemilu sebesar 57.380 pemilih.
Jika mengikuti syarat akumulasi suara 10 persen berdasarkan jumlah suara sah sebanyak 46.330 jumlah akumulasi suara sah minimal partai pengusung yang harus dikumpulkan adalah 4.633 suara.
Setelah masa pendaftaran di tutup, selanjutnya KPU Teluk Bintuni melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan pada pasangan calon yang telah lolos verifikasi berkas. Diketahui pasangan DAMAI dan ROMA Telah melakukan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya pasangan Yo Join akan menyusul. (LP5/red)