27.3 C
Manokwari
Minggu, November 24, 2024
27.3 C
Manokwari
More

    Pencermatan DCT Selesai, KPU Teluk Bintuni Lakukan Verifikasi Administrasi

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni telah menyelesaikan tahapan penerimaan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni, Selasa (3/10/2023), sebagai persiapan untuk Pemilu 2024.

    Sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023, sebanyak 18 partai politik (parpol) telah mengajukan perubahan rancangan DCT ke KPU Teluk Bintuni yang dilaksanakan di Aula KPU Teluk Bintuni.

    Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, menjelaskan tiap parpol memiliki alasan tersendiri dalam pengajuan perubahan DCT. Beberapa parpol melakukan perubahan dan pencermatan dengan memastikan kecocokan data calon, dan jika sudah sesuai, DCT langsung dikembalikan parpol terkait.

    Baca juga:  PPS Kampung Argosigemerai Rekrut 13 Pantarlih untuk Pemilu 2024

    Menurut Divisi Teknis KPU Teluk Bintuni, Deni Dorinus Airory, dari 18 parpol yang mengajukan perubahan DCT, PKB melakukan pertukaran daerah pemilihan (dapil), sementara Partai Buruh, PSI, PAN, Demokrat, dan Perindo mengganti foto calon.

    Baca juga:  Bahas Stunting di Wondama, Waterpauw-Mambor Sepakat Pakai Pola 'Orang Tua Asuh'

    Kemudian, Partai Garuda memutuskan menghapus dua calon yang telah meninggal dunia dari rancangan DCT. Calon yang berada di bawah urutan calon yang meninggal digeser naik menyusun nomor urut.

    Tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan adalah verifikasi administrasi yang dijadwalkan berlangsung 4 hingga 18 Oktober 2023. Berikutnya, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang akan berlangsung 19 hingga 23 Oktober 2023.

    Penyusunan rancangan DCT akan dilakukan 24 Oktober hingga 2 November 2023. DCT anggota DPRK Teluk Bintuni direncanakan akan ditetapkan pada 3 November 2023 dan diumumkan sehari setelahnya.

    Baca juga:  RPB Papua Barat Mulai Dikaji, 14 Daerah Diminta Beri Dukungan Data

    “Kepada yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai ASN/Kepala Kampung/Aparat Kampung/Badan Perwakilan Kampung (Baperkam). diberikan waktu satu bulan setelah penetapan DCT untuk mengurus SK pemberhentian. Apabila dalam satu bulan belum ada SK pemberhentian, maka pasti kami akan TMS-kan sehingga mereka tidak bisa ikut (Pemilu 2024),” ujar Deni.

    (LP5/Red)

    Latest articles

    H-3 Pilkada Serentak, Polda Papua Barat Kirim Personel Ke 2 Polres

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Menjelang pemungutan suara pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024, Polda Papua Barat melaksanakan apel pergeseran pasukan (serpas)...

    Mas Gilang Resmi Pimpin Pemuda Ikaswara Manokwari

    More like this

    H-3 Pilkada Serentak, Polda Papua Barat Kirim Personel Ke 2 Polres

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Menjelang pemungutan suara pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tanggal 27...

    HUT ke-9 IPT Manokwari, Gelar Kegiatan Amal hingga Tari Kreasi

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Ikatan Perempuan Toraja (IPT) menggelar puncak perayaan HUT ke-9 di Tongkonan Sangulelena...

    Mas Gilang Resmi Pimpin Pemuda Ikaswara Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Gilang Pinandito resmi nahkodai Pemuda Ikatan Sunda Jawa Madura (Ikaswara) periode 2024-2029....