27.2 C
Manokwari
Selasa, April 15, 2025
27.2 C
Manokwari
More

    Pencermatan DCT Selesai, KPU Teluk Bintuni Lakukan Verifikasi Administrasi

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni telah menyelesaikan tahapan penerimaan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni, Selasa (3/10/2023), sebagai persiapan untuk Pemilu 2024.

    Sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023, sebanyak 18 partai politik (parpol) telah mengajukan perubahan rancangan DCT ke KPU Teluk Bintuni yang dilaksanakan di Aula KPU Teluk Bintuni.

    Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, menjelaskan tiap parpol memiliki alasan tersendiri dalam pengajuan perubahan DCT. Beberapa parpol melakukan perubahan dan pencermatan dengan memastikan kecocokan data calon, dan jika sudah sesuai, DCT langsung dikembalikan parpol terkait.

    Baca juga:  Muhammad Makmur Memed Alfajri Jadi Plt. Ketua KPU Teluk Bintuni

    Menurut Divisi Teknis KPU Teluk Bintuni, Deni Dorinus Airory, dari 18 parpol yang mengajukan perubahan DCT, PKB melakukan pertukaran daerah pemilihan (dapil), sementara Partai Buruh, PSI, PAN, Demokrat, dan Perindo mengganti foto calon.

    Baca juga:  Dominggus Mandacan Resmi Terima Rekomendasi DPP NasDem Maju Pilkada Papua Barat 2024

    Kemudian, Partai Garuda memutuskan menghapus dua calon yang telah meninggal dunia dari rancangan DCT. Calon yang berada di bawah urutan calon yang meninggal digeser naik menyusun nomor urut.

    Tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan adalah verifikasi administrasi yang dijadwalkan berlangsung 4 hingga 18 Oktober 2023. Berikutnya, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang akan berlangsung 19 hingga 23 Oktober 2023.

    Penyusunan rancangan DCT akan dilakukan 24 Oktober hingga 2 November 2023. DCT anggota DPRK Teluk Bintuni direncanakan akan ditetapkan pada 3 November 2023 dan diumumkan sehari setelahnya.

    Baca juga:  KPU Teluk Bintuni Nyatakan Berkas 2 Bapaslon Independen TMS

    “Kepada yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai ASN/Kepala Kampung/Aparat Kampung/Badan Perwakilan Kampung (Baperkam). diberikan waktu satu bulan setelah penetapan DCT untuk mengurus SK pemberhentian. Apabila dalam satu bulan belum ada SK pemberhentian, maka pasti kami akan TMS-kan sehingga mereka tidak bisa ikut (Pemilu 2024),” ujar Deni.

    (LP5/Red)

    Latest articles

    Dilantik Wagub, Eko Heri Winarno Resmi Jabat Kepala BPKP Papua Barat

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Eko Heri Winarno resmi dilantik sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat oleh Wakil Gubernur (Wagub)...

    More like this

    Dilantik Wagub, Eko Heri Winarno Resmi Jabat Kepala BPKP Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Eko Heri Winarno resmi dilantik sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan...

    Sinergi Cegah Korupsi, Bupati Bintuni Ikuti Rakor Pedoman MCSP KPK 2025

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengikuti rapat koordinasi (rakor) sosialisasi...

    Tatap Muka Kodim dan Wartawan, Komitmen Bangun Komunikasi Positif di Sorong

    SORONG, LinkPapua.com - Kodim 1802/Sorong menegaskan komitmennya membangun komunikasi positif dan terbuka dengan insan...