MANOKWARI, LinkPapua.com – Polresta Manokwari merilis kasus penganiayaan mengakibatkan korban tewas di Pasar Borobudur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, yang terjadi pada Senin (4/9/2023) lalu.
“Pelaku penikaman terhadap korban Amir Mahmud Arifin (31) sudah ditangkap anggota Satreskrim,” ujar Kapolresta Manokwari, Kombes Pol R.B. Simangunsong, dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (6/9/2023).
Pelaku AW saat rilis pers mengenakan baju tahanan oranye dengan borgol di tangan. WA dikawal personel bersenjata lengkap.
Penganiayaan pelaku AW diduga kuat karena di bawah pengaruh minuman keras (miras). Peristiwa terjadi saat korban bersiap membuka kiosnya, Senin pagi.
Pelaku AW awalnya meminta uang dan rokok dari korban. Permintaan pelaku dipenuhi, tetapi belum puas sehingga mengeluarkan belati dan menikam korban dua kali, tepatnya di dahi dan leher.
Simangunsong menjelaskan pelaku setelah menikam sempat melarikan diri ke rumahnya di Pasir Putih serta menemui pacarnya.
“Korban sempat membela diri, namun tusukan di leher menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Pihak kepolisian saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pelaku lainnya atau tidak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah ditahan di Rutan Mapolresta dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana di atas empat tahun penjara.
Korban yang sehari-harinya sebagai pedagang di Pasar Borobudur diterbangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Bangkalan, Madura, untuk dimakamkan. (LP3/Red)