25 C
Manokwari
Rabu, Mei 14, 2025
25 C
Manokwari
More

    Pemprov Papua Barat Tegaskan ASN Dilarang Ubah Model Pakaian Dinas

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengubah model pakaian dinas yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah Papua Barat, Otto Parorongan, saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Gubernur, Senin (5/5/2025).

    Parorongan menyoroti ketidaksesuaian seragam para ASN yang hadir dalam apel tersebut. Dia menilai banyak ASN mengenakan pakaian dinas dengan warna, lambang, dan model yang tidak seragam.

    Baca juga:  Dilepas Waterpauw, 800 Peserta Bersaing di Lomba Lari 10K Pemprov Papua Barat

    “Saya perhatikan dari ujung sampai ujung ini Bapak-Ibu punya pakaiannya warnanya beda-beda. Selain itu, lambang dan modelnya beda. Saya tidak tahu ini pakaian yang dapat dari pengadaan atau dibuat sendiri,” ujarnya.

    Dia mengingatkan ASN tidak diperkenankan memodifikasi ataupun mengenakan pakaian dinas di luar ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kerapian dan keseragaman mencerminkan disiplin pegawai negeri.

    “Jadi, jika sudah dikasih pakaian dinas yang resmi jangan lagi diubah-ubah modelnya. Karena biar semua menggunakan pakaian yang sama ketika berkumpul,” katanya.

    Baca juga:  Bertemu Pj Gubernur Maluku, SKK Migas Ungkap Proyek Masela Bakal Serap 15.000 Naker

    Lebih lanjut, dia menjelaskan jenis pakaian dinas ASN telah diatur, mulai dari pakaian keki, hitam putih, batik Korpri, jas lengkap, hingga pakaian lapangan. Beberapa perangkat daerah seperti Satpol PP dan BPBD memiliki pakaian khusus sesuai tugas masing-masing.

    Parorongan juga berharap Sekretariat Daerah dapat mengupayakan pengadaan pakaian dinas secara seragam agar penampilan ASN lebih tertib dalam setiap kegiatan resmi.

    Baca juga:  Tegas! Pj Gubernur PB Minta ASN Pegaf tak Berkantor di Manokwari

    Dia mengingatkan pengaturan pakaian dinas ASN telah diatur melalui Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.

    “Peraturan Gubernur ini terdiri dari 6 bab dan 29 pasal yang mengatur sepenuhnya mengatur tata cara ASN dalam berpakaian dalam bekerja. Saya harapkan semua dapat membaca peraturan ini kemudian dilaksanakan dalam bekerja sehari-hari,” ucapnya. (LP14/red)

    Latest articles

    Hadiri Musrenbang Tingkat Provinsi, Wabup Mugiyono Sampaikan sejumlah Usulan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri Musrenbang tingkat provinsi pada Rabu (14/5/2025) di Manokwari. Dikatakannya, sejumlah program akan didorong dari pemkab Manokwari.” Beberapa program...

    More like this

    Hadiri Musrenbang Tingkat Provinsi, Wabup Mugiyono Sampaikan sejumlah Usulan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri Musrenbang tingkat provinsi pada Rabu (14/5/2025) di...

    Ikuti Zoom Meeting Pusjar SKMP LAN, Wabup Bintuni Minta ASN Tingkatkan Kapasitas

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menyampaikan pentingnya peningkatan...

    Polda Kalteng Tingkatkan Penyidikan Kasus Dugaan Penyegelan Perusahaan

    PALANGKARAYA, Linkpapua.com- Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, Direktorat Reserse...