Rabu, Mei 31, 2023
26.7 C
Manokwari
26.7 C
Manokwari
Rabu, Mei 31, 2023

Indonesia COVID-19 Statistics

161,762
Total Kematian
Updated on Wednesday, 31 May 2023, 04:16 4:16 am
12,656
Total Kasus Aktif
Updated on Wednesday, 31 May 2023, 04:16 4:16 am
6,807,085
Total Kasus Terkorfirmasi
Updated on Wednesday, 31 May 2023, 04:16 4:16 am

Pemprov Papua Barat Soroti Permohonan Izin Sektor Perikanan dan Pertambangan PBD

MANOKWARI, LinkPapua.com – Dua sektor utama di wilayah Provinsi Papua Barat Daya (PBD), yaitu perikanan dan pertambangan, masih mengajukan permohonan izin ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.

Hal ini menjadi sorotan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Papua Barat, Supriatna Djalimun, yang mengungkapkan bahwa saat ini Pemprov Papua Barat tidak lagi mengawasi pemerintahan kabupaten/kota di wilayah PBD.

“Namun, sampai sekarang masih ada permohonan izin ke kami soal penangkapan ikan, bahkan perizinan soal penambangan,” kata Supriatna saat memimpin apel gabungan Pemprov Papua Barat di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (19/5/2023).

Supriatna mengungkapkan bahwa jika proses ini terus berlanjut, dapat berpotensi menjadi masalah pada kemudian hari.

“Jika kami belum bisa memberikan layanan perizinan, sebaiknya dilakukan koordinasi dengan kementerian terkait agar tidak memberatkan masyarakat,” paparnya.

Ia mengakui telah menjalin koordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan PBD. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian terkait perizinan tersebut.

Baca juga:  ASN Pemprov Papua Barat Wajib Vaksinasi, Nama-Nama yang Belum Akan Diumumkan

“Sekarang di sana (PBD) ada pemerintahan sendiri, sedangkan di sistem kita itu sudah dipisahkan. Itu jadi kendalanya,” ungkapnya.

Baca juga:  Niko Tike Tegaskan Evaluasi-Uji Kompetensi Risiko yang Harus Diterima Semua ASN

Supriatna menyatakan, jika PBD belum memiliki organisasi perangkat daerah (OPD) sendiri, setidaknya mereka yang menanganinya harus memiliki surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, Pemprov Papua Barat juga tidak melakukan pengambilalihan.

Terkait jumlah permohonan izin, Supriatna tidak dapat memberikan angka pasti karena permohonan izin harus diajukan ke dinas terkait terlebih dahulu.

“Jumlahnya itu ada dinas teknis. Kita setelah ada dinas teknis memberikan rekomendasi di situ saja buat, kita proses. Jadi, kita hanya memberikan izin sesuai dengan pertimbangan,” paparnya.

Ia berharap agar Pemprov PBD segera mengambil langkah yang tepat dalam menangani situasi ini. (LP9/Red)

Latest news
Related news

1 KOMENTAR

  1. Sebaiknya…dilihat di undang undang minerba…skla ijin khusus pertambangan..
    Saya pernah baca ada skala ijin kabipaten..ijin provinsi dan ijin nasional..inilah yang membuat saudara2 kita yang punya hakulayat tdak bisa maju..saran..sebaiknya bupati dan gubernur di paoua barat daya membuatvreguladi baru dngan membentuk opd khusus pertambangan..saya sangat prihatin..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here