26.4 C
Manokwari
Minggu, Juni 22, 2025
26.4 C
Manokwari
More

    Pemprov Papua Barat Soroti Permohonan Izin Sektor Perikanan dan Pertambangan PBD

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Dua sektor utama di wilayah Provinsi Papua Barat Daya (PBD), yaitu perikanan dan pertambangan, masih mengajukan permohonan izin ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.

    Hal ini menjadi sorotan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Papua Barat, Supriatna Djalimun, yang mengungkapkan bahwa saat ini Pemprov Papua Barat tidak lagi mengawasi pemerintahan kabupaten/kota di wilayah PBD.

    “Namun, sampai sekarang masih ada permohonan izin ke kami soal penangkapan ikan, bahkan perizinan soal penambangan,” kata Supriatna saat memimpin apel gabungan Pemprov Papua Barat di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (19/5/2023).

    Baca juga:  Dishub Papua Barat Harap Pengelolaan Terminal Dongkrak Pendapatan Asli Daerah

    Supriatna mengungkapkan bahwa jika proses ini terus berlanjut, dapat berpotensi menjadi masalah pada kemudian hari.

    “Jika kami belum bisa memberikan layanan perizinan, sebaiknya dilakukan koordinasi dengan kementerian terkait agar tidak memberatkan masyarakat,” paparnya.

    Ia mengakui telah menjalin koordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan PBD. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian terkait perizinan tersebut.

    Baca juga:  Nicolas Uttung Tike Paparkan Peran Sentral Badan Kesbangpol dalam Agenda Politik

    “Sekarang di sana (PBD) ada pemerintahan sendiri, sedangkan di sistem kita itu sudah dipisahkan. Itu jadi kendalanya,” ungkapnya.

    Supriatna menyatakan, jika PBD belum memiliki organisasi perangkat daerah (OPD) sendiri, setidaknya mereka yang menanganinya harus memiliki surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, Pemprov Papua Barat juga tidak melakukan pengambilalihan.

    Baca juga:  Warga Mitiede Kecewa Bantuan Longsor Pemprov Papua Barat Tak Kunjung Terealisasi

    Terkait jumlah permohonan izin, Supriatna tidak dapat memberikan angka pasti karena permohonan izin harus diajukan ke dinas terkait terlebih dahulu.

    “Jumlahnya itu ada dinas teknis. Kita setelah ada dinas teknis memberikan rekomendasi di situ saja buat, kita proses. Jadi, kita hanya memberikan izin sesuai dengan pertimbangan,” paparnya.

    Ia berharap agar Pemprov PBD segera mengambil langkah yang tepat dalam menangani situasi ini. (LP9/Red)

    Latest articles

    Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kalteng Buka Layanan Kepolisian Gratis di...

    0
    PALANGKARAYA, Linkpapua.com- Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sejumlah pelayanan kepolisian, hingga bakti kesehatan secara gratis untuk masyarakat yang dirangkaikan dalam kegiatan Car Free Day...

    More like this

    Polda Papua Barat Gelar Jalan Santai Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Kepolisian...

    Eksploitasi Tambang: Antara Manfaat Ekonomi dan Dampak Lingkungan di Papua dan Maluku Utara

    PAPUA dan Maluku Utara, dua wilayah yang dikenal kaya akan sumber daya mineral, kini...

    Kapolresta Manokwari Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K. menerima langsung Piagam Penghargaan Pelayanan Publik...