29.5 C
Manokwari
Selasa, April 15, 2025
29.5 C
Manokwari
More

    Pemprov Papua Barat Soroti Permohonan Izin Sektor Perikanan dan Pertambangan PBD

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Dua sektor utama di wilayah Provinsi Papua Barat Daya (PBD), yaitu perikanan dan pertambangan, masih mengajukan permohonan izin ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.

    Hal ini menjadi sorotan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Papua Barat, Supriatna Djalimun, yang mengungkapkan bahwa saat ini Pemprov Papua Barat tidak lagi mengawasi pemerintahan kabupaten/kota di wilayah PBD.

    “Namun, sampai sekarang masih ada permohonan izin ke kami soal penangkapan ikan, bahkan perizinan soal penambangan,” kata Supriatna saat memimpin apel gabungan Pemprov Papua Barat di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (19/5/2023).

    Baca juga:  Selesai dalam Waktu Tiga Bulan, Waterpauw Resmikan Jembatan Sementara Kali Demaisy Pegaf

    Supriatna mengungkapkan bahwa jika proses ini terus berlanjut, dapat berpotensi menjadi masalah pada kemudian hari.

    “Jika kami belum bisa memberikan layanan perizinan, sebaiknya dilakukan koordinasi dengan kementerian terkait agar tidak memberatkan masyarakat,” paparnya.

    Ia mengakui telah menjalin koordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan PBD. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian terkait perizinan tersebut.

    Baca juga:  Jelang Pemilu 2024, Pj Gubernur Papua Barat Ingatkan ASN Tetap Netral

    “Sekarang di sana (PBD) ada pemerintahan sendiri, sedangkan di sistem kita itu sudah dipisahkan. Itu jadi kendalanya,” ungkapnya.

    Supriatna menyatakan, jika PBD belum memiliki organisasi perangkat daerah (OPD) sendiri, setidaknya mereka yang menanganinya harus memiliki surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, Pemprov Papua Barat juga tidak melakukan pengambilalihan.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Dukung Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

    Terkait jumlah permohonan izin, Supriatna tidak dapat memberikan angka pasti karena permohonan izin harus diajukan ke dinas terkait terlebih dahulu.

    “Jumlahnya itu ada dinas teknis. Kita setelah ada dinas teknis memberikan rekomendasi di situ saja buat, kita proses. Jadi, kita hanya memberikan izin sesuai dengan pertimbangan,” paparnya.

    Ia berharap agar Pemprov PBD segera mengambil langkah yang tepat dalam menangani situasi ini. (LP9/Red)

    Latest articles

    Timnas Indonesia U-17 Tersingkir dari Piala Asia Usai Dibantai Korea Utara...

    0
    JEDDAH, LinkPapua.com - Mimpi Timnas Indonesia U-17 melaju ke semifinal Piala Asia U-17 2025 harus kandas menyakitkan. Garuda Muda dibantai Korea Utara dengan skor...

    More like this

    Pemprov Papua Barat Ingin Percepat APBD Perubahan, Antisipasi Pekerjaan Menumpuk Akhir Tahun

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat ingin mempercepat penyusunan Anggaran Pendapatan dan...

    Pemprov Papua Barat Siapkan Lahan untuk RS Vertikal dan Sekolah Unggulan

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat bergerak cepat menyiapkan lahan untuk pembangunan...

    Mahasiswa UNCRI Dukung Kebijakan Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas Gubernur Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kebijakan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, terkait pemangkasan anggaran perjalanan dinas...