MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat tengah mempersiapkan dua elemen penting untuk mendukung penerapan kurikulum muatan lokal (mulok) Noken Papua: penyediaan tenaga pengajar terlatih dan regulasi berupa peraturan gubernur. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjadikan budaya adat sebagai bagian integral dalam sistem pendidikan di Papua Barat.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Papua Barat, Abdul Fatah, menjelaskan kurikulum mulok Noken Papua akan diimplementasikan di sekolah-sekolah yang menjadi kewenangan provinsi, seperti SMA Taruna, Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO).
“Setelah menyelesaikan kurikulum mulok Noken Papua, kami juga akan menyiapkan tenaga pendidikan yang dibekali keterampilan khusus sehingga ketika dalam memberikan pembelajaran di sekolah mudah dipahami oleh siswa,” ujarnya kepada wartawan di Oriestom Bay Hotel, Selasa (6/5/2025).
Fatah mengatakan noken bukan sekadar aksesoris atau oleh-oleh, melainkan simbol budaya yang menyatukan masyarakat Papua. Dia menilai, warisan budaya seperti noken, mahkota, dan gelang khas Papua harus diajarkan di sekolah agar generasi muda dapat memahami dan menghargainya sebagai identitas daerah.
“Jika orang di luaran sana banyak yang membanggakan ciri khas dari daerah mereka, kenapa kita yang di Papua tidak mau menjunjung tinggi hasil budaya kita? Ini yang mau kita ajarkan kepada peserta didik,” katanya.
Kurikulum Noken Papua, lanjutnya, akan berisi materi tentang cara merawat dan melestarikan budaya, termasuk pengenalan adat istiadat sebagai nilai luhur yang harus dijaga.
Sementara itu, Kepala Bidang Keahlian Khusus Disdik Papua Barat, Timotius Kambu, menambahkan pihaknya tengah menyusun regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan kurikulum tersebut. Regulasi itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan gubernur.
“Target kita adalah pengusulan model dan metode pembelajaran di sekolah dan jika telah tersedia, maka akan diterapkan dalam regulasi berupa peraturan gubernur,” ucapnya.
Dia juga berharap kurikulum ini nantinya tidak hanya berlaku di sekolah tingkat provinsi, tetapi bisa diadopsi sekolah-sekolah di kabupaten/kota se-Papua Barat.
“Karena kita sudah mulai dari tahun kemarin, diharapkan tahun 2025 sudah bisa diterapkan dengan berjalannya waktu dievaluasi dan semakin disempurnakan,” tuturnya. (LP14/red)




