MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) bidang pendidikan, Rabu (13/12/2023) malam, di Manokwari.
Tujuh Ranpergub yang dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) tersebut yaitu, Ranpergub tentang pengajuan farmasi pengangkatan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan dari badan penyelenggara pendidikan tinggi swasta menjadi PPPK; Ranpergub tentang tata cara penempatan, pemindahan, dan pemberhentian tenaga pendidik dan kependidikan; serta Ranpergub tentang persyaratan dan mekanisme perizinan pendidikan dan penutupan satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus.
Kemudian, Ranpergub tentang tata cara dan mekanisme pelaksanaan pendanaan pendidikan; Ranpergub tentang tata cara pembinaan bahasa dan sastra daerah pada satuan pendidikan; Ranpergub tentang tata cara kerja sama bidang penyelenggaraan pendidikan dengan pemerintah kabupaten, lembaga pendidikan, lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan, masyarakat dunia usaha, dan asosiasi profesi instansi terkait dalam dan/atau luar negeri; serta Ranpergub tentang indikator kinerja pemprov dalam rangka pelaksanaan kewenangan khusus.
Kepala Disdik Papua Barat, Abdul Fatah, mengatakan tujuh Ranpergub tersebut telah dibahas selama beberapa bulan terakhir dan diharmonisasikan. “Setelah ini akan disampaikan ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan,” ujarnya.
Dalam harmonisasi tersebut, turut hadir perwakilan Biro Hukum Setda Papua Barat, Biro Otsus Setda Papua Barat, dan pimpinan komisi yang membidangi pendidikan di DPR Papua Barat. (LP3/Red)