TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Pemkab Teluk Bintuni menggelar sayembara cipta lagu mars dan himne Teluk Bintuni. Sayembara ini terbuka bagi peserta yang berdomisili di Papua Barat.
Terkait pelaksanaan sayembara ini, Pemkab Teluk Bintuni menggelar rapat teknis bersama DPRD Teluk Bintuni di Kampung Waritama, SP 1, Sabtu (9/9/2023).
Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, menyampaikan pentingnya mars dan himne yang mencerminkan simbol-simbol daerah sebagai identitas Teluk Bintuni yang dihuni tujuh suku berbeda.
Mars dan himne, kata dia, harus menggambarkan kesatuan Teluk Bintuni dalam keragaman agama dan budaya.
“Saya berharap dengan lagu mars dan himne dapat membawa semangat untuk Teluk Bintuni semakin bangkit sampai memperoleh harapan masyarakat. Juga menjadi renungan bahwa kita punya kekayaan alam berlimpah,” ujar Kasihiw.
Ketua Bapemperda DPRK Teluk Bintuni, Dan Topan Sarungallo, menjelaskan perencanaan perda tentang himne dan mars adalah inisiatif DPRK Teluk Bintuni untuk mengubah Perda Nomor 2 Tahun 2006 tentang Lambang Daerah.
“Besar kami dapat ditetapkan menjadi perda karena perda ini menceritakan tentang karakteristik Teluk Bintuni yang dituangkan dalam syair dan lagu,”ucapnya.
Mars dan himne, kata dia, nantinya menjadi lagu wajib yang dinyanyikan dalam perayaan hari besar Teluk Bintuni sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan mengetahui sejarah daerahnya.
Hasil rapat teknis menetapkan tahapan sayembara lomba dimulai 11 September 2023. Pendaftaran pengiriman karya dan verifikasi administratif 11-30 September, penyisihan 1-5 Oktober 2023, dan pengumuman finalis 7-8 Oktober 2023.
Selanjutnya uji plagiat karya 9-15 Oktober 2023, penjurian final 17 Oktober 2023, pengumuman pemenang 22 Oktober 2023, dan penerimaan hadiah pemenang 28 Oktober 2023.
Kategori sayembara akan mengakui lima pemenang sebagai pencipta karya terbaik dengan rincian sebagai berikut.
Mars Teluk Bintuni
Juara I: Rp 25 juta
Juara II: Rp 20 juta
Juara III: Rp 15 juta
Juara IV: Rp 10 juta
Juara V: Rp 5 juta
Himne Teluk Bintuni
Juara I: Rp 25 juta
Juara II: Rp 20 juta
Juara III: Rp 15 juta
Juara IV: Rp 10 juta
Juara V: Rp 5 juta
Para juri yang terlibat dalam sayembara ini, yakni Roberth K.R. Hammar, Yusuf Sawaki, Jasadin Saragih, serta koordinator dari tujuh suku di Teluk Bintuni dan Pemkab Teluk Bintuni. (LP5/Red)