28.5 C
Manokwari
Jumat, Mei 9, 2025
28.5 C
Manokwari
More

    Pemkab Raja Ampat Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 23.000 Pekerja Rentan

    Published on

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja rentan. Pemerintah daerah sepenuhnya menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan.

    Pada 2025 ini sebanyak 23.000 pekerja rentan, termasuk nelayan, petani, dan pedagang di Raja Ampat akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini merupakan bagian dari program yang telah berjalan sejak 2017.

    Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Resmikan Rumah Baca untuk Atasi Anak Putus Sekolah

    Untuk memastikan keberlanjutan program, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Raja Ampat bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi teknis, Selasa (18/3/2025). Rapat juga dihadiri Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat, Fahd Afkar Hakiki, mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Dengan program ini, diharapkan para pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif tanpa khawatir terhadap risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi.

    Baca juga:  Manokwari Selatan Jadi Sasaran TMMD di Papua Barat

    “Kami berharap ada penambahan kuota di setiap tahunnya seiring dengan bertambahnya angkatan kerja sehingga lebih banyak lagi pekerja rentan yang dapat merasakan manfaatnya,” ujarnya.

    Adapun manfaat JKK meliputi biaya perawatan medis tanpa batas, santunan upah selama tidak bekerja akibat kecelakaan, santunan cacat, serta santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji terakhir.

    Baca juga:  HKN, Pemda Raja Ampat Apresiasi Kinerja GOW

    Sementara itu, manfaat JKM mencakup santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman senilai Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak pekerja hingga jenjang perguruan tinggi.

    Sepanjang 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan lebih dari Rp3,6 miliar kepada ahli waris pekerja rentan di Raja Ampat yang meninggal dunia. (LP10/red)

     

    Latest articles

    Ratusan Kendaraan yang Ditilang semakin Menumpuk, Polisi Minta Warga Ambil Kendaraanya

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang diamankan kepolisian sebagai barang bukti, diingatkan untuk segera diambil. Kanit Turjawali Sat...

    More like this

    Ratusan Kendaraan yang Ditilang semakin Menumpuk, Polisi Minta Warga Ambil Kendaraanya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang diamankan...

    Konsultasi Publik RKPD 2026, Wagub Papua Barat Minta Program Prioritas Merata-Tepat Sasaran

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan pentingnya pemerataan program...

    Deadline Hari Ini 9 Mei, Honorer Papua Barat Tak Setor Berkas Otomatis Gugur

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang tidak...