26.4 C
Manokwari
Rabu, Maret 19, 2025
26.4 C
Manokwari
More

    Pemkab Raja Ampat Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 23.000 Pekerja Rentan

    Published on

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja rentan. Pemerintah daerah sepenuhnya menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan.

    Pada 2025 ini sebanyak 23.000 pekerja rentan, termasuk nelayan, petani, dan pedagang di Raja Ampat akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini merupakan bagian dari program yang telah berjalan sejak 2017.

    Baca juga:  Capai 95 Persen, Dewan Pengawas BPJS Puji Cakupan Kepesertaan JKN Raja Ampat

    Untuk memastikan keberlanjutan program, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Raja Ampat bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi teknis, Selasa (18/3/2025). Rapat juga dihadiri Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat, Fahd Afkar Hakiki, mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Dengan program ini, diharapkan para pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif tanpa khawatir terhadap risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi.

    Baca juga:  Bentrok Massa di Sorong, THM Dibakar, 18 Orang Tewas

    “Kami berharap ada penambahan kuota di setiap tahunnya seiring dengan bertambahnya angkatan kerja sehingga lebih banyak lagi pekerja rentan yang dapat merasakan manfaatnya,” ujarnya.

    Adapun manfaat JKK meliputi biaya perawatan medis tanpa batas, santunan upah selama tidak bekerja akibat kecelakaan, santunan cacat, serta santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji terakhir.

    Baca juga:  Tim Bhayangkari Cabang Mansel Juara Umum Lomba Olahraga HUT Kemerdekaan RI

    Sementara itu, manfaat JKM mencakup santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman senilai Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak pekerja hingga jenjang perguruan tinggi.

    Sepanjang 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan lebih dari Rp3,6 miliar kepada ahli waris pekerja rentan di Raja Ampat yang meninggal dunia. (LP10/red)

     

    Latest articles

    BKN: Penetapan NIP CPNS Paling Lambat 10 Mei, PPPK 10 September...

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan batas akhir pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga 10 Mei...

    More like this

    BKN: Penetapan NIP CPNS Paling Lambat 10 Mei, PPPK 10 September 2025

    JAKARTA, LinkPapua.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan batas akhir pengajuan Nomor Induk Pegawai...

    Kluivert Yakin Timnas Indonesia Bisa Curi Poin Lawan Australia

    SYDNEY, LinkPapua.com – Pelatih kepala Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, optimistis skuad Garuda mampu mencuri...

    Harmonisasi Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum Papua Barat Fasilitasi Penyusunan Peraturan Bupati

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar)...