MANSEL, LinkPapua.com – Pemilik hak ulayat di lokasi Pengerukan material pasir di belakang Markas Kodim 1808/Mansel, Dominggus Kaidan, angkat bicara dan memberikan klarifikasi.
Dia menegaskan bahwa aktivitas tersebut dilakukan atas izin dirinya dan bukan pengerukan ilegal sebagaimana sempat diberitakan sebelumnya.
“Berkaitan dengan berita kemarin terkait dengan pengerukan pasir di belakang Kodim, saya rasa cuma miskomunikasi saja,” ujar Dominggus, Selasa (10/6/2025).

Dominggus menjelaskan, pengambilan material di lokasi tersebut dilakukan atas permintaannya, karena dia membutuhkan pasir untuk pembangunan gereja. Dia mengizinkan alat berat mengambil material dari sungai yang berada di atas lahan ulayat miliknya.

“Memang saya butuh pasir untuk pembangunan gereja kami karena kalau beli di perusahaan galian C ada, tapi mahal. Kebetulan ada cari material, saya tunjukkan lokasi di situ dengan catatan mereka silakan ambil, tapi bantu saya muatkan pasir di gereja,” katanya.
Dia juga menegaskan bahwa aktivitas tersebut bersifat sementara dan tidak bersifat komersial atau permanen. “Mereka tidak permanen ambilnya di sini. Saya harap masyarakat memahami karena untuk kebutuhan gereja kami juga di sebelah,” terangnya.
Dominggus turut memastikan bahwa pengambilan pasir dilakukan dengan memperhatikan kondisi lingkungan, termasuk membantu proses normalisasi aliran sungai.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Kita sudah sampaikan kepada mereka supaya materialnya ambilnya di bagian tengah sekaligus normalisasi kalinya supaya air lancar sekaligus nanti mereka buang-buang material ke pinggiran untuk membantu menahan air,” bebernya. (*/red)




