JAKARTA, LinkPapua.com – Pemerintah memperpanjang skema kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 8 April 2025. Kebijakan ini diambil untuk mengurai potensi kepadatan arus balik usai libur Lebaran Idulfitri 1446 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Perpanjangan FWA itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini, Jumat (4/4/2025). Aturan ini menjadi tambahan dari SE sebelumnya yang hanya mengatur FWA pada 24–27 Maret 2025.
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini di Jakarta dikutip laman resmi Kementerian PANRB, Sabtu (5/4/2025).

Dalam SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN sesuai karakteristik tugas masing-masing melalui skema FWA. Penyesuaian ini harus tetap memperhatikan akuntabilitas, keterukuran kinerja, dan tidak mengganggu layanan publik.

Pelayanan publik yang bersifat esensial dan bersentuhan langsung dengan masyarakat diimbau tetap berjalan optimal. Pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional serta pemanfaatan sistem pendukung berbasis teknologi informasi menjadi kunci dalam menjaga layanan tetap prima selama masa arus balik.

Menteri Rini juga menekankan pentingnya kolaborasi antarpimpinan instansi untuk mengelola pelaksanaan tugas selama masa arus balik Lebaran dan Nyepi.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” katanya. (*/red)






