MANOKWARI- Ketua Aliansi Masyarakat Sagu (Amasa) Papua Barat, Trisep Kambuaya mendesak Kementerian Kehutanan Dan Lingkungan Hidup RI menghentikan seluruh proses yang berhubungan dengan pelepasan kawasan hutan di distrik Konda Dan distrik Teminabuan untuk kepentingan “PT Anugrah Sakti Internusa (ASI)”.
“Penolakan ini semata-mata hanya dilakukan untuk membantu masyarakat pribumi melindungi keberadaan hutan yang tersisa di kabupaten Sorong Selatan khususnya di distrik Konda dan distrik Teminabuan. Karena di dalam hutan tersebut terdapat dusun sagu, kayu, air, hutan mangrove, pasir, batu dan marga satwa lain .Hutan tersebut juga merupakan tempat untuk masyarakat disekitanya berburu,mencari nafkah,”ungkapnya kepada media ini, Selasa (17l8/8/2020).
Pihaknya mendesak Gubernur Papua Barat mencabut Keputusan Gubernur Tentang Penunjukan Tim Tata Batas Kawasan Hutan yang bekerja untuk mempercepat proses perizinan PT ASI.
Aliansi juga mendesak DPRD Kabupaten Sorong Selatan menyurati Bupati Kabupaten Sorong Selatan agar tidak menyetujui seluruh proses yang berhubungan dengan pemberian izin kepada “PT Anugrah Sakti Internusa (ASI)” Dan PT Persada Utama Agromulia (PAU) yang rencananya akan beroperasi di distrik Wayer sampai Distrik Kais.
“Aliansi Masyarakat Sagu (Amasa),meminta Saudara Bupati Kabupaten Sorong Selatan Segera Mencabut Surat Keputusan (SK) untuk ”Tim Teknis Komisi Penilaian Amdal (KPA) yang di dalamnya terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sorong Selatan, Badan Pengendalian Lingkungan Daerah (Bapedalda) Provinsi Papua Barat, Perwakilan Akademisi dari Kampus Universitas Papua,” tegasnya.
“Dalam waktu dekat, kami bersama masyarakat adat Pemilik hutan, dusun sagu di distrik Konda dan Teminabuan akan datangi Gubernur Papua Barat, DPR Papua Barat, Rektor Unipa, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Bupati Kabupaten Sorong Selatan, DPR Kab Sorong Selatan, untuk menolak seluru upaya dari Kaum Kapitalis yang bekerja sama untuk mencaplok hutan dan kekayaan alam serta seluruh hak kesulungan dan hak milik tanah adat masyarakat pribumi Papua Lebih khusus tanah Adat Masyarskat Distrik Konda dan Teminabuan,”tutupnya.(LPB3/Red)