MANOKWARI, Linkpapua.com– Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan ditahun ini sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi prioritas untuk dibahas bersama DPRK Manokwari. Salah satunya ada Perda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras (Miras).
“Perda pelarangan peredaran miras di Manokwari sudah dicabut oleh pemerintah sehingga kita akan menyusun kembali perda yang mengatur tentang peredaran miras di Manokwari,”ujar Hermus Selasa (14/1/2025) saat lepas sambut bersama DPD Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Papua Barat.
Disampaikannya, dengan tidak adanya aturan peredaran miras sehingga kondisi itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
“Dengan tidak adanya aturan, maka hanya orang-orang tertentu yang mengambil keuntungan. Pemda juga tidak bisa awasi karena tidak ada payung hukum untuk kita lakukan itu. Sehingga kita akan bahas bersama dengan tokoh-tokoh di Manokwari”,ungkapnya.
Bupati berharap dengan adanya Perda tersebut nantinya peredaran miras di Manokwari dapat terkontrol. Disisi lain pemda juga mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya, di Manokwari diberlakukan Perda nomor 5 tahun 2006 tentang larangan memasukan, menyimpan, peredaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol. Namun karena dianggap bertentanga. dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga dicabut oleh Kementrian terkait.(LP3/Red)