MANOKWARI, Linkpapua.com- Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Kabupaten Manokwari menggelar pelatihan resolusi konflik selama tiga hari, Kamis (26/8/2021) dan berakhir pada Sabtu (28/8/2021).
Pelatihan diikuti 30 orang peserta yang berasal dari Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), aktivis mahasiswa, kelompok kerja perempuan, advokat dan paralegal serta masyarakat adat di Manokwari dan Teluk Wondama.
Sementara, peserta dari Kabupaten Fakfak, Kaimana, dan Sorong yang semula akan hadir akhirnya batal karena alasan situasi pandemi Covid-19.
“Pelatihan ini merupakan bagian dari program besar LP3BH Manokwari dalam mendorong perdamaian di tanah Papua,” kata Yan Cristian Warinussy, Direktur LP3BH Manokwari, Minggu (29/8/2021).
Terutama, kata Warinussy, dalam konteks menginisiasi lahirnya Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Manokwari, Papua Barat. Sekaligus mengimplementasikan amanat pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“Diamanatkan bahwa pemerintah Indonesia dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat bertanggung jawab menginisiasi langkah penghormatan HAM di tanah Papua, khususnya di Papua Barat. Salah satu langkah adalah mendorong pembentukan Perwakilan Komnas HAM di Manokwari, Papua Barat,” bebernya.
LP3BH Manokwari pun telah melahirkan sebuah kelompok bernama Tim 17 yang diketuai Paul Finsen Mayor.
Langkah pembentukan Komnas HAM tinggal menantikan adanya surat dari Gubernur Papua Barat berisi permintaan didirikannya Perwakilan Komnas HAM di Manokwari.
Surat itu ditujukan kepada Ketua Komnas HAM RI di Jakarta. Komnas HAM RI dapat melakukan koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) demi kepentingan penyiapan perangkat kerja dan perekrutan sumber daya manusia (SDM) di Perwakilan Komnas HAM RI tersebut. (LP2/red)