MANOKWARI, LinkPapua.com – Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Cabang Manokwari, Papua Barat, dipercaya mengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Dengan mandat ini, PBH Peradi akan memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu yang mencari keadilan.
Kepercayaan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understansing (MoU) antara Ketua PBH Peradi Manokwari, Erwin Rengga, dan Ketua PN Manokwari, Helmin Somalay, Selasa (11/3/2025), di Ruang Media Center PN Manokwari.
Ketua PN Manokwari, Helmin Somalay, mengatakan PBH Peradi Manokwari telah melalui proses verifikasi sebelum resmi ditunjuk sebagai penyedia layanan bantuan hukum di Posbakum. Dia berharap PBH Peradi dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan inklusif.
“PBH saya harapkan bisa memberikan layanan bantuan hukum kepada para pencari keadilan tanpa melihat siapa dan bagaimana latarnya belakangnya,” ujarnya.
Ketua PBH Peradi Manokwari, Erwin Rengga, menuturkan mandat ini membawa tanggung jawab besar bagi seluruh anggotanya. “Tak cukup berpuas diri dengan adanya MoU. Sebab, setelah ini ditandatangani ada tanggung jawab besar. Kita perlu meninggalkan kesan yang baik,” katanya.
Sebagai informasi, PBH Peradi memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau pro bono publico bagi masyarakat tidak mampu. Saat ini, PBH Peradi telah memiliki cabang di seluruh Indonesia, termasuk di Manokwari.
PBH Peradi Manokwari juga terus memperluas jangkauan kerja samanya dengan berbagai lembaga, seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, perguruan tinggi, serta organisasi masyarakat, demi meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan (access to justice). (*/red)





