MANOKWARI, linkpapua.com– Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw menyerahkan bantuan keuangan kepada 11 partai politik tingkat Provinsi Papua Barat. Bantuan yang disalurkan mencapai Rp2,6 miliar.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolik di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (14/9/2023). Waterpauw mengatakan, bantuan ini
diberikan guna menjamin terlaksananya pendidikan politik kepada masyarakat.
“Bantuan keuangan yang diberikan sebesar Rp2,5 miliar diprioritaskan digunakan untuk kegiatan pendidikan politik dan kegiatan operasional sekretariat,” ucap Waterpauw di sela penyerahan bantuan.
Menurutnya, partai politik memiliki tanggung jawab besar di masyarakat. Salah satunya menjamin terlaksananya pendidikan politik.
Karena itu, pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik, sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang partai politik dan Permendagri tentang bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBN/APBD.
Pada kesempatan tersebut, Waterpauw juga mengingatkan kepada pengurus parpol soal batas waktu pertanggungjawaban penggunaan dana. Yakni paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Atau tanggal 31 Januari 2024
“Jika pertanggungjawaban belum disampaikan sampai dengan batas waktu tersebut, maka pengajuan bantuan tahun berikutnya tidak dapat diajukan sampai ada LPj dari partai politik dan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI perwakilan Papua Barat,” ungkapnya.
Seperti diketahui pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden digelar pada 14 Februari 2024. Sementara pemilukada serentak 27 November 2024.
“Untuk itu diharapkan tahun 2024 lebih cepat pembuatan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan agar penyerahan atau pemberian bantuan keuangan pada tahun 2024 akan lebih cepat karena partai politik yang mendapat kursi di DPRD pasca pleno KPU tahun 2024 akan berubah,” kata Waterpauw. (LP11/red)