Oleh: Sefnat Mamao, Mantan Ketua Komisi A DPRK Maybrat Periode 2019-2024
REKONSILIASI adalah upaya membangun masa depan dalam kesatuan yang lebih baik di Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, pasca Pileg dan Pilkada Maybrat 2024. Rekonsiliasi berkaitan dengan upaya memperbaiki kembali suatu hubungan.

Istilah ini dikenal dalam ilmu manajemen konflik sebagai salah satu dari serangkaian langkah yang diambil untuk menyelesaikan perselisihan yang berlangsung. Konflik apa pun bisa saja terjadi baik antarindividu, kelompok, maupun negara. Lantaran kita tidak mungkin hidup tanpa orang lain, pertikaian yang ada perlu diatasi.
Terlebih jika perselisihan terjalin antarnegara yang bisa memengaruhi kehidupan rakyatnya. Maka harus ada sejumlah upaya yang diambil segera untuk menangani konflik tersebut.
Menurut buku “Manajemen Konflik dan Stres oleh Ekawarna”, rangkaian manajemen dan resolusi konflik yang bisa ditempuh untuk mengatasi konflik, berupa negosiasi, mediasi, fasilitasi, dan terakhir rekonsiliasi.
Apa Itu Rekonsiliasi ?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, rekonsiliasi adalah perbuatan memulihkan hubungan persahabatan ke keadaan semula, perbuatan menyelesaikan perbedaan.
Rekonsiliasi dalam bahasa Yunani disebut “Katallasso” yang artinya didamaikan kembali, menghapus permusuhan, atau meniadakan kesalahan.
Dikutip dari buku “Manajemen Konflik Sumber Daya Alam” oleh M. Rawa El Amady, rekonsiliasi adalah proses transformasi dari yang sebelumnya berkonflik menjadi berdamai. Dari beberapa definisi di atas, bisa dipahami bahwa rekonsiliasi merupakan tindakan yang dilakukan untuk mengatasi masalah dan memulihkan kembali suatu hubungan dari kondisi buruk ke keadaan damai.
Upaya rekonsiliasi dilakukan jika puncak perselisihan telah terlewati. Tahapan ini ditempuh sebagai pemulihan pascakonflik berlangsung. Meski demikian, rekonsiliasi tetap termasuk salah satu tindakan penting dari rangkaian upaya penyelesaian konflik.
Perubahan hubungan dengan proses rekonsiliasi diperlukan untuk menghilangkan sisa-sisa emosi negatif yang tertinggal akibat konflik. Jika emosi ini tidak teratasi, dikhawatirkan dapat memicu pertikaian kembali di masa mendatang.
Rekonsiliasi dapat dilakukan contohnya dengan berunding secara damai antara pihak yang berkonflik bersama institusi adat atau pranata sosial tertentu sebagai pihak penengah.
Proses Rekonsiliasi
Rekonsiliasi pasca-perselisihan memerlukan proses yang panjang. Mengutip “Handbook Studi Perdamaian dan Konflik” susunan Johan Galtung dan Charles Webel, setidaknya ada delapan tahap yang mesti dilewati. Walau begitu, tidak semua unsur selalu dilakukan dalam penyelesaian konflik.
Berikut tahapan dalam proses rekonsiliasi: Pertama, mengungkap kebenaran tentang apa sebenarnya yang memicu konflik. Kedua, pengakuan yang tulus dari pihak yang bersalah kepada korban. Ketiga, permintaan maaf kepada korban sebagai bentuk penyesalan. Keempat, proses memaafkan dari pihak yang menjadi korban konflik.
Kelima, menerima atau memberikan keadilan dalam wujud tertentu. Keenam, mencegah masalah terulang dengan menyusun rencana tertentu. Ketujuh, melanjutkan hubungan yang pernah terjadi sebelumnya antara kedua pihak. Kedelapan, membangun kembali kepercayaan antara satu sama lain seiring berjalannya waktu.
Rekonsiliasi Pasca-Pileg dan Pilkada Kabupaten Maybrat 2024
Rekonsiliasi merupakan langkah penting dalam membangun stabilitas dan kesatuan untuk mendukung penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Maybrat sangat penting untuk pemulihan terhadap masyarakat yang telah terpecah belah oleh konflik politik pada pelaksanan pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Maybrat pada 2024 silam.
Rekonsiliasi merupakan langkah konkret untuk memperbaiki hubungan antara kelompok yang bertikai, membangun kepercayaan, dan menciptakan fondasi untuk kerja sama yang lebih baik di masa yang akan datang.
Rekonsiliasi dalam politik memang berfungsi untuk memperkuat demokrasi yang sehat, terutama dalam masyarakat yang terpecah belah berdasarkan wilayah atau daerah pemilihan berdasarkan kepentingannya masing masing. Namun, yang terpenting untuk dicatat bahwa rekonsiliasi tidak berarti menghilangkan oposisi sama sekali.
Kami sarankan kepada semua pihak yang berkepentingan pada Pilkada 2024 kemarin, ada tiga pasangan yang maju pada pilkada tersebut agar membuka ruang dialog, membangun rekonsiliasi bersama dalam rangka penyaman persepsi untuk bersatu demi menyelamatkan kepentingan masyarakat.
Saran saya kepada pasangan Karel Murafer-Ferdinando Solossa atau disingkat pasangan (MUSA) yang memenangkan pilkada dan sudah resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maybrat periode 2025-2030 dapat membuka diri dan memberi ruang titik temu melalui dialog supaya mencapai kompromi sambil menghormati sudut pandang yang berbeda.
Pentingnya rekonsiliasi dalam politik tercermin dalam kemampuan untuk mendamaikan. Rekonsiliasi tidak hanya sekedar memperbaiki hubungan yang retak antara kelompok kepentingan yang berseteru, tetapi juga membangun fondasi yang kuat untuk kesatuan politik yang berkelanjutan. Melalui proses rekonsiliasi, pihak-pihak yang selama ini berbeda pandangan diberi kesempatan untuk berdialog agar memahami perspektif masing-masing untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
Dengan memperbaiki hubungan dan membangun saling pengertian, rekonsiliasi mendorong terciptanya lingkungan politik yang lebih harmonis, stabil, dan produktif. Selain itu, rekonsiliasi juga mengirimkan pesan yang kuat bahwa konflik politik dapat diselesaikan secara damai dan demokratis, tanpa perlu resort ke kekerasan atau pemisahan.
Memahami perpecahan politik adalah langkah penting dalam menangani perbedan pandangan dan mencari solusi penyelsaian yang efektif. Perpecahan politik sering kali muncul dari perbedaan ideologi, kepentingan, atau identitas yang mendalam di antara masyarakat. Untuk memahami perpecahan politik, penting untuk menganalisis akar penyebabnya, termasuk faktor-faktor sosial, ekonomi, budaya, dan sejarah yang memengaruhi dinamika politik suatu penyelenggaran pemerintahan. (*)




