MANOKWARI,linkpapua.com– Ketua Organisasi Masyarakat Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat Ronald Mambieuw meminta Penjabat Gubernur Papua Barat merevisi aturan rekrutmen Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB). Menurut dia, aturan yang ada saat ini belum mengakomodir semua kepentingan.
“Kami meminta kepada stakeholder, masyarakat dan juga individu yang berkepentingan untuk direkrut masuk ke dalam struktur anggota MRP Papua Barat. Kami berikan kesempatan kepada penjabat Gubernur untuk merevisi aturan yang mungkin dianggap belum kuat hukumnya,” kata Ronald Mambieuw, Sabtu (1/4/2023)
Ronald menyebut bahwa khusus di Pokja Agama pihaknya meminta agar seluruh denominasi baik GKI, GPKAI bahkan juga dari komunitas Muslim harus tunduk pada amanat tentang pembagian kuota.
“Kalau sudah ditetapkan bahwa untuk GKI sekian, GPKAI sekian dan Muslim sekian maka kita harus tunduk di bawah itu sehingga ambisi kita tidak memicu untuk terjadinya pecah belah semua denominasi religi yang ada di dalam situ. Jadi kita tidak bisa untuk melampaui kuota yang sudah ditentukan,” katanya
Ronald mengingatkan bahwa secara khusus pihaknya meminta agar hal itu menjadi perhatian. Menurut dia, Agama tidak melihat dari batas tanah adat dan batas wilayah.
“Pokja Agama berlaku umum bagi semua denominasi, entah itu berasal dari Suku Biak, Suku Serui, Suku Sorong yang sudah mendiami wilayah Papua Barat jika itu direkomendasikan oleh pejabat Gereja atau Masjid yang ada di wilayah Provinsi Papua Barat silakansaja. Itu wajar,” terang dia.
Kata Ronald, bagian ini penting agar aturan itu jangan mengecilkan atau menutup keleluasaan peran Agama.
Ia juga mengimbau agar semua pihak menjaga kelancaran dan ketertiban dalam pentahapan pemilihan anggota MRP Papua Barat agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (LP2/red)