MANOKWARI, Linkpapua.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari menggelar Rapat Paripurna mengenai penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) Bupati Tahun 2020 Selasa malam (15/6/21).
Bupati Manokwari Hermus Indou pada kesempatan ini menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2020 dalam sidang paripurna DPRD Manokwari. Pada sidang tersebut dihadiri oleh 22 anggota DPRD Manokwari sesuai dengan daftar hadir yang dibacakan oleh plt Sekwan Manokwari Sem Ayok.

Ketua DPRD Manokwari Yustus Dowansiba menyampaikan LKPJ bupati merupakan kewajiban yang harus diserahkan ke DPRD Manokwari.
”Penyampaian LKPJ merupakan amanat undang-undang sebagai bukti tugas bupati kepada DPRD terhadap tugas pemerintah dan pembangunan yang telah berlangsung ditahun sebelumnya. Penyampaian LKPJ dilaksanakan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang nantinya akan dibahas selama 30 hari kedepan yang selanjutnya disampaikan dalam bentuk rekomendasi DPRD kepada pemda,” katanya.

Dirinya berharap rekomendasi yang akan disampaikan menjadi evaluasi penganggaran ditahun berikutnya sebagai refleksi akuntabilitas dan sarana pemeriksanaan kinerja pemda ditahun sebelumnya.
Sementara itu, dalam pidato pengantar bupati Manokwari Hermus Indou menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyampaian LKPJ tersebut.
” Sesuai aturan seharusnya disampaikan 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran tetapi karena penyusunan LKPJ terkait dengan pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan daerah dan adanya agenda daerah lainnya sehingga baru disampaikan hari ini. Penyusunan LKPJ merujuk pada dokumen perencanaan yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati Manokwari, peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan jangka menengah daerah(RPJMD) 2016-2020. LKPJ dimaknai sebagai hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda serta memuat laporan kinerja secara langsung mengarah pada capaian program dan kegiatan pada tahun anggaran 2020,”ungkap Hermus.
DIjelaskan juga laporan tersebut dapat memberikan informasi dan gambaran dalam pelaksanaan tanggung jawab pemda terhadap pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi bahan DPRD Manokwari mengevaluasi bupati dan jajarannya dalam pelaksanaan pemerintahan. Bupati juga menjabarkan sejumlah realisasi anggaran dan belanja ditahun 2020.
“Pada pelaksanaan penyelenggaran pemerintah daerah tahun 2020, pemda Manokwari menargetkan alokasi belanja setelah perubahan sebesar Rp.1.205.969.322.235, yang meliputi belanja operasional terealisasi Rp.840.765.101.085, belanja modal terealisasi Rp. 175.189.785.507, dan belanja tidak terduga terealisasi Rp.64.592.632.078,”jelas bupati.
Setelah penyerahan LKPJ bupati tersebut, selanjutnya DPRD Manokwari membentuk panitia khusus (pansus) untuk nantinya Menyusun rekomendasi yang akan disampaikan ke bupati Manokwari.(LP3/Red)




