MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mendorong 472 koperasi aktif yang telah terbentuk di wilayahnya untuk bertransformasi menjadi Koperasi Merah Putih, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Transformasi ini dilakukan demi penguatan ekonomi kampung berbasis koperasi yang lebih terstruktur dan legal.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat, Enos Aronggear, mengatakan pihaknya mulai melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten guna memetakan kesiapan kampung-kampung dalam membentuk koperasi sesuai amanat Inpres tersebut.
“Inpres ini mengatur agar koperasi dibentuk di kampung atas musyawarah kampung sehingga ketika koperasi kampung merah putih terbentuk kepala kampung berperan sebagai pengawas. Sementara pengurus dipilih langsung oleh masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Enos menjelaskan, dari total 666 koperasi di Papua Barat, sebanyak 472 aktif dan 194 lainnya tidak aktif. Selama ini koperasi-koperasi itu dibentuk atas inisiatif masyarakat, sementara peran pemerintah hanya sebatas pembinaan. Oleh karena itu, jika koperasi aktif ingin beralih menjadi Koperasi Merah Putih, hal tersebut diperbolehkan selama ada persetujuan dari para anggotanya.
Pihaknya juga tengah menyiapkan agenda sosialisasi langsung ke kampung-kampung untuk mendorong percepatan pembentukan koperasi baru. Ditargetkan, pada pertengahan Mei 2025, seluruh bupati se-Papua Barat sudah melaporkan progres pembentukan koperasi kepada gubernur.
“Presiden juga menantikan kapan progres-progres itu dilaporkan. Karena progres ini terus dikejar dan dilaporkan hasilnya,” katanya.
Dia menambahkan, sosialisasi sudah dilakukan di Kabupaten Teluk Bintuni. Di sana, beberapa koperasi telah berdiri atas dukungan perusahaan BP Tangguh. Namun, dari hasil verifikasi ditemukan 11 koperasi belum memenuhi syarat legalitas.
“Koperasi harus dibentuk sesuai dengan aturan undang-undang koperasi. Namun di Bintuni kami juga telah menemui 11 koperasi yang belum memenuhi syarat,” ungkapnya.
Menurut Enos, sebuah koperasi dinyatakan legal jika memiliki akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan kelengkapan data keanggotaan untuk memperoleh Nomor Induk Koperasi (NIK).
“Kemarin saya sudah sampaikan di sana bahwa koperasi yang dibentuk ini tidak resmi alias koperasi ilegal, sementara koperasi ini menerima dukungan dari BP Tangguh. Di sana koperasi hanya sesuai akta notaris dan belum memenuhi persyaratan lainnya,” bebernya. (LP14/red)




