25.4 C
Manokwari
Kamis, Mei 8, 2025
25.4 C
Manokwari
More

    Papua Barat Punya 472 Koperasi Aktif, Didorong Transformasi ke Koperasi Merah Putih

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mendorong 472 koperasi aktif yang telah terbentuk di wilayahnya untuk bertransformasi menjadi Koperasi Merah Putih, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Transformasi ini dilakukan demi penguatan ekonomi kampung berbasis koperasi yang lebih terstruktur dan legal.

    Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat, Enos Aronggear, mengatakan pihaknya mulai melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten guna memetakan kesiapan kampung-kampung dalam membentuk koperasi sesuai amanat Inpres tersebut.

    “Inpres ini mengatur agar koperasi dibentuk di kampung atas musyawarah kampung sehingga ketika koperasi kampung merah putih terbentuk kepala kampung berperan sebagai pengawas. Sementara pengurus dipilih langsung oleh masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

    Baca juga:  KPU Papua Barat: Baru 7,7 Persen Bakal Calon Legislatif Memenuhi Syarat

    Enos menjelaskan, dari total 666 koperasi di Papua Barat, sebanyak 472 aktif dan 194 lainnya tidak aktif. Selama ini koperasi-koperasi itu dibentuk atas inisiatif masyarakat, sementara peran pemerintah hanya sebatas pembinaan. Oleh karena itu, jika koperasi aktif ingin beralih menjadi Koperasi Merah Putih, hal tersebut diperbolehkan selama ada persetujuan dari para anggotanya.

    Pihaknya juga tengah menyiapkan agenda sosialisasi langsung ke kampung-kampung untuk mendorong percepatan pembentukan koperasi baru. Ditargetkan, pada pertengahan Mei 2025, seluruh bupati se-Papua Barat sudah melaporkan progres pembentukan koperasi kepada gubernur.

    Baca juga:  Pemekaran 203 Kampung di Pegaf Papua Barat Masuk Tahap Akhir

    “Presiden juga menantikan kapan progres-progres itu dilaporkan. Karena progres ini terus dikejar dan dilaporkan hasilnya,” katanya.

    Dia menambahkan, sosialisasi sudah dilakukan di Kabupaten Teluk Bintuni. Di sana, beberapa koperasi telah berdiri atas dukungan perusahaan BP Tangguh. Namun, dari hasil verifikasi ditemukan 11 koperasi belum memenuhi syarat legalitas.

    “Koperasi harus dibentuk sesuai dengan aturan undang-undang koperasi. Namun di Bintuni kami juga telah menemui 11 koperasi yang belum memenuhi syarat,” ungkapnya.

    Baca juga:  Lamek Dowansiba Sebut Sumpah Pemuda Modal di Era Globalisasi

    Menurut Enos, sebuah koperasi dinyatakan legal jika memiliki akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan kelengkapan data keanggotaan untuk memperoleh Nomor Induk Koperasi (NIK).

    “Kemarin saya sudah sampaikan di sana bahwa koperasi yang dibentuk ini tidak resmi alias koperasi ilegal, sementara koperasi ini menerima dukungan dari BP Tangguh. Di sana koperasi hanya sesuai akta notaris dan belum memenuhi persyaratan lainnya,” bebernya. (LP14/red)

    Latest articles

    Pemprov Papua Barat Daya Berikan Rp1,5 Miliar Uang Saku untuk Jemaah...

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya memberikan bantuan uang saku senilai total Rp1,5 miliar kepada 371 calon jemaah haji (CJH) dan...

    More like this

    Pemprov Papua Barat Daya Berikan Rp1,5 Miliar Uang Saku untuk Jemaah Haji

    SORONG, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya memberikan bantuan uang saku senilai...

    Survei Indikator: 89,6% Pemudik Terbantu oleh Kerja Polantas Selama Mudik 2025

    JAKARTA, Linkpapua.com— Survei terbaru yang dilakukan Indikator Politik Indonesia menunjukkan tingginya apresiasi masyarakat terhadap...

    371 Calon Jemaah Haji Papua Barat Daya Dilepas Menuju Tanah Suci

    SORONG, LinkPapua.com – Sebanyak 371 calon jemaah haji (CJH) asal Provinsi Papua Barat Daya...