29.2 C
Manokwari
Minggu, Januari 19, 2025
29.2 C
Manokwari
More

    Papua Barat PPKM Level 3, Belum Vaksin Tak Dibolehkan Keluar Daerah

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menerbitkan surat edaran tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota. Sejumlah pembatasan baru diberlakukan pemerintah daerah.

    Dalam instruksi tersebut menyebutkan PPKM level 3 berlaku di Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama. Pembatasan yang sama juga berlaku di Kabupaten Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, dan Kota Sorong.

    Berdasarkan edaran ini, beberapa ketentuan diberlakukan secara ketat. Di antaranya warga yang berusia 17 tahun ke atas dan belum menerima suntikan vaksinasi tidak dibolehkan melakukan perjalanan keluar daerah.

    Baca juga:  Pemkab dan Kodim Manokwari Gelar Vaksinasi Massal, Sasar Pedagang Pasar

    Selain itu, PPKM level 3 sebagaimana dimaksud pada Diktum ke-1 dilakukan pada masing-masing wilayah distrik, kampung, dan kelurahan sampai ke tingkat RT/RW hingga dasawisma dengan jumlah 10 KK-20 KK dari total KK.

    Ditetapkan juga untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

    Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

    Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    Baca juga:  Diskominfo Papua Barat Pasang 10 VSAT IP Percepat Perekaman KTP-el di Pegaf

    “Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh: 1) bagi pelaku perjalanan domestik yang melakukan perjalanan keluar Provinsi Papua Barat: a) setiap orang yang keluar dari Papua Barat wajib memperlihatkan hasil rapid test antigen, yang bebas dari COVID-19 dan sertifikat vaksinasi (minimal vaksin dosis 1) COVID-19 bagi ASN, TNI, Polri, pelaku usaha swasta, sosial kemasyarakatan dan keagamaan,” tulis edaran itu.

    Baca juga:  HUT Ke-23 Papua Barat, Penjabat Gubernur Ziarah di TMP Trikora

    Adapun masa berlaku rapid test antigen dan PCR/TCM, 1 x 24 jam. Juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai prasyarat pelaku perjalanan.

    Dalam edaran gubernur juga disebutkan setiap orang yang keluar dari Papua Barat yang memiliki penyakit komorbid wajib memberikan surat keterangan dari dokter ahli/spesialis yang menangani pelaku perjalanan dan bukan dokter umum. (LP2/Red)

    Latest articles

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang diperuntukkan bagi generasi muda di Manokwari. Kegiatan digelar di aula...

    More like this

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang...

    Hermus Indou:Perda Manokwari Kota Injil akan Direvisi Tahun ini

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan pihaknya bersama DPRK Manokwari akan merevisi Peraturan...

    Tok! Petrus Makbon Ditetapkan jadi Wakil Ketua I DPR Papua Barat

    MANOKWARI,Linkpapua.com - DPR Papua Barat menetapkan Petrus Makbon sebagai Wakil Ketua I DPR PB....