29.2 C
Manokwari
Selasa, November 26, 2024
29.2 C
Manokwari
More

    Pandemi, 61 Mahasiswa STIH Bintuni-Manokwari Tetap KKN By Video Kreatif

    Published on

    MANOKWARI – Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Bintuni – Manokwari, dimasa Pandemi Covid-19 tetap menyelenggarakan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

    Tahun Ajaran 2020/2021, sebanyak 61 Mahasiswa STIH Bintuni tetap melaksanakan KKan By Video Kreatif selama 1 bulan.

    Pada tahun ajaran 2020/2021 ini STIH Bintuni – Manokwari, mahasiswa yang mengikuti KKN sebanyak 61 orang. Dan masa KKN berlangsung selama satu bulan.

    Baca juga:  Tutup KKN STIH Caritas Papua, Roberth Hammar: Selamat Telah Melewati Fase Penting

    Bernardus Horokubun, Ketua Panitia KKN tahun ajaran 2020/2021 mengatakan, pada tahun ajaran ini pihaknya mengikutsertakan 61 mahasiswa di STIH Bintuni – Manokwari, untuk mengikuti KKN.

    “Manokwari 15 orang dan Bintuni 46 orang, untuk mengikuti KKN yang dimulai selama satu bulan,” ujar Bernardus, Kamis (13/8)

    Kata dia, KKN tahun ini adalah yang baru pertama kali dilakukan.

    Baca juga:  Rektor Unipa: Vaksinasi bagi Mahasiswa untuk Persiapan Kuliah Tatap Muka

    “Karena kita mengacu pada situasi Pandemi Covid-19, sehingga tetap mereka mengikuti KKN namun hanya by konten video,” ucapnya.

    Didalam isi konten tersebut, ujar Bernardus, setiap mahasiswa harus bisa menceritakan tentang kearifan lokal (pelestarian alam), model sidang adat yang di diskualifikasi, dan inovasi lainnya.

    “Tujuan kami dari civitas akademika STIH Bintuni-Manokwari, lewat KKN ini adalah untuk mendorong mahasiswa agar lebih peka, serta penguatan program pemberdayaan masyarakat dan mensinergikan potensi yang dimiliki oleh mereka (mahasiswa),” ungkap Horokubun.

    Baca juga:  Jimmy W. Susanto: IRAFU Siap Bersama IKA UNIPA Untuk Kejayaan Kampus

    Lanjut dia, sehingga pada realitasnya walaupun masa pandemi ini, namun pada prinsipnya mahasiswa KKN dimasa covid-19 harus terus berkreasi lewat konten – konten yang membangun. Dan akan dipublikasikan di semua media sosial.(*/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat pidana. "Siapapun yang menyalahgunakan undangan yang menyebabkan terjadinya PSU akan diproses...

    More like this

    Momentum Hari Guru, Imam Muslih Sebut Pentingnya Kontribusi Guru

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Memperingati Hari Guru Nasional 25 November, anggota DPR P Papua Barat Imam...

    Unipa Wisuda 428 Lulusan, 27 Orang Raih Cumlaude

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Universitas Papua (UNIPA) kembali mewisuda 428 lulusan. Wisuda digelar di aula utama...

    Trisep Kambuaya Berharap Hak Ulayat SD Inpres 67 Sugemeh Diselesaikan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota DPRK Manokwari Trisep Kambuaya pada Kamis (7/11/2024) siang bertemu dengan kepala...