24.1 C
Manokwari
Rabu, Juli 2, 2025
24.1 C
Manokwari
More

    Pak Polisi Top! Ketua Bapemperda Jempol Polres Teluk Bintuni soal Penertiban Miras

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Dan Topan Sarongallo ST angkat jempol alias memberikan apresiasi kepada Polres Teluk Bintuni.

    Apresiasi itu atas upaya Polres Teluk Bintuni mengimplementasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang ketenteraman dan ketertiban (trantib), terkhusus pada pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras).

    Ditemui di Kantor Sekretariat sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Senin (14/6/2021), Dan Topan mengingatkan Satpol PP harus proaktif dalam menegakkan perda yang sudah ada.

    “Satpol PP harus koneklah dengan apa yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Teluk Bintuni. Saya pribadi acungkan jempol untuk pak polisi,” ucapnya.

    Baca juga:  Mencari Siput di Hutan, Tiga Warga Teluk Bintuni Tak Kunjung Pulang

    Sebelumnya, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans R. irawan SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Deny Arikalang SH, menyampaikan pihaknya tengah melakukan penertiban sesuai dengan Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2016.

    Iptu Deny mengatakan, banyak bentuk kriminal yang bermula dari minol atau miras. “Dengan adanya Perda Nomor 3 Tahun 2016, kita coba untuk menekan angka kriminalitas. Dari pandangan masyarakat sekarang sudah agak berkurang setelah kita mulai menertibkan toko penjual miras yang tidak mempunyai izin,” kata Iptu Deny yang menjadi Plt Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Kajari Teluk Bintuni: Masyakarat Jangan Segan Laporkan Pelanggaran Hukum

    Sesuai perda, tempat-tempat penjualan miras sesuai dengan pasal 28 huruf 5, minuman beralkohol untuk langsung diminum hanya dapat dijual di hotel, restoran, bar, diskotek, dan karaoke yang telah mendapat izin dari bupati.

    Iptu Deny menyampaikan, melakukan penertiban saat ini, bukan berarti kepolisian tutup mata sebelumnya. “Tetapi, kita melihat situasi. Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap toko-toko yang menjual miras ilegal tanpa izin, sesuai dengan perda bupati,” terangnya.

    “Kita mencegah kriminalitas yang disebabkan dengan mengonsumsi miras. Jangan sampai angka kriminalitas semakin meningkat, kalau tidak kita cegah. Berarti Bintuni tidak aman. Contoh ada orang mau investasi ke Kabupaten Teluk Bintuni, karena banyak kejadian kriminalitas yang disebabkan oleh miras akhirnya mereka tidak jadi, karena merasa tidak nyaman serta takut,” bebernya.

    Baca juga:  Bupati Teluk Bintuni: Terima Kasih Presiden dan Masyarakat Adat 7 Suku

    Tentang izin penjualan minol di Bintuni, Iptu Deny menjelaskan saat ini yang memiliki izin resmi dapat menjual minol golongan A hanya satu orang, yaitu Ongko Beny. “Selain itu (Ongko Beny), masih dalam pengurusan izin,” ucap mantan Kapolsek Babo ini.

    Polres Teluk Bintuni, kata dia, akan tetap melakukan penindakan terhadap penjual ataupun kafe-kafe maupun tempat lainnya yang tidak mimiliki izin. Kepolisian pun meminta kerja sama dari masyarakat, minimal menyampaikan laporan kepada kepolisian. (LP5/Red)

    Latest articles

    Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Polri dan KSPSI Gelar Bakti Sosial

    0
    TANGERANG, Linkpapua.com- Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Polri bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar kegiatan Bakti Kesehatan dan Donor Darah bertempat di PT...

    More like this

    Muslimat NU Bintuni Warnai Tahun Baru Islam dengan Aksi Sosial-Jalan Sehat

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Menyambut tahun baru Islam 1447 hijriah dan momen 10 Muharam,...

    HUT Bhayangkara Ke-79, Kapolres Bintuni Tegaskan Polri Mitra Masyarakat

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Teluk Bintuni, Papua Barat,...

    Harganas 2025 di Bintuni, Wabup Joko: Keluarga Fondasi Bangsa yang Maju

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara menyebut keluarga merupakan...