24.3 C
Manokwari
Rabu, Juli 2, 2025
24.3 C
Manokwari
More

    Operasi Pekat Manokwari: Ringkus 2 Curanmor, Senjata Api dan Bandar Judi

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Polres Manokwari menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama 2 pekan. Hasilnya, 2 gembong curanmor dan seorang bandar judi diringkus.

    Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, Operasi Pekat yang dilakukan memberi dampak cukup besar di masyarakat. Menurutnya, selama 2 pekan ada penurunan intensitas tindak kriminalitas.

    ”Operasi Pekat dilaksanakan dari 21 Maret hingga 3 April dengan sasaran operasi tindak pidana berkaitan dengan penyakit masyarakat. Di antaranya, pencurian, premanisme, prostitusi dan miras. Operasi ini dengan mendatangi pasar, tempat hiburan malam dan razia di jalan raya,” terang Parasian dalam keterangan pers, Senin (4/4/2022.

    Baca juga:  Belum Laporkan Data Honorer, Sekda Bintuni Sentil Dinas Perumahan

    Disebutkan Parasian, selama Operasi Pekat adalah beberapa kasus lkriminal yang berhasil diungkap. Antara lain penangkapan dua gembong curanmor berinisial YMK dan AM.

    Dari tangan YMK disita barang bukti 5 unit sepeda motor. Sementara dari tersangka AM disita 1 unit sepeda motor. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

    Baca juga:  Sidang Perdana Sengketa Pilpres Digelar Hari ini, Ganjar-Mahfud akan Hadir

    Parasian juga mengungkapkan, selain curanmor, turut diamankan 51 senjata tajam dari berbagai jenis serta 1 senjata api rakitan.

    “Dari operasi di THM maupun tempat penjualan miras diamankan 561 botol miras dari berbagai jenis dengan nilai materi mencapai Rp89 juta. Untuk pemilik miras dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) ini berkaitan dengan perdanya belum diatur sanksi pidana. Karena pasti penjual miras itu tidak memiliki ijin,” beber Parasian.

    Baca juga:  Usai Dihibahkan Kemenhub, Pemkab Manokwari Akan Tingkatkan Fasilitas Pelabuhan Marampa

    Selain itu juga ditangkap pelaku perampasan dan bandar judi. Para pelaku kejahatan tersebut terancam kurungan penjara sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(LP3/Red)

    Latest articles

    Bersama Gubernur, Kapolda Sulteng Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu 40...

    0
    PALU, Linkpapua.com-Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Dr. Agus Nugroho memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 40 kilogram (Kg)...

    More like this

    Bersama Gubernur, Kapolda Sulteng Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu 40 Kg

    PALU, Linkpapua.com-Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Dr. Agus Nugroho memimpin pelaksanaan pemusnahan barang...

    Presiden Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti Kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satker Lainnya

    JAKARTA, Linkpapua.com-Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja di jajaran...

    DPRK Manokwari RDP dengan Dinas Pendidikan Jelang SPMB, Trisep: Kita Ingin Pastikan Kesiapan Sekolah

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi IV DPRK Manokwari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan...