25.7 C
Manokwari
Sabtu, Juni 14, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    Oknum PNS BKSDA Teluk Bintuni Dipolisikan Terkait Tuduhan Penipuan Alih Fungsi Lahan

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial NN yang bertugas di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Kabupaten Teluk Bintuni dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan.

    Korban berinisial S melaporkan kejadian ini ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Teluk Bintuni dengan nomor laporan LP/B/156/VII/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT.

    Objek perkara ini adalah lahan kawasan Cagar Alam (CA) hutan mangrove di seputaran kompleks perkampungan Nusantara II, depan kawasan terpadu.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, melalui Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, menjelaskan bahwa kronologi perkara ini dimulai pada Februari 2023. Saat itu, S tengah membersihkan lahan di wilayah perkampungan Nusantara II ketika NN mendatanginya. NN mengklaim bahwa lahan itu termasuk dalam kawasan CA.

    Baca juga:  Tim asistensi Polda Papua Barat silaturahmi bersama wartawan di Bintuni

    Dalam pertemuan itu, NN mengusulkan agar permasalahan ini dapat diatasi dengan membantu mengubah status kawasan CA menjadi Area Pemanfaatan Lain (APL) untuk keperluan permukiman.

    NN lalu meminta biaya Rp70 juta untuk proses tersebut. Namun, karena keterbatasan finansial, S kemudian menegosiasikan biaya menjadi Rp40 juta.

    Baca juga:  DPRD Manokwari Minta Pemda Beri Perhatian Lebih Potensi Perikanan Darat

    Setelah pembayaran dilakukan, NN beberapa kali menghubungi S untuk meminta tambahan dana. Pada tahap ini, NN meminta Rp15 juta untuk alasan pengurusan alih fungsi kawasan.

    Tidak lama kemudian, NN kembali meminta tambahan Rp10 juta dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk kedatangan tim dari BKSDA yang akan mengevaluasi lokasi.

    Tak berhenti di situ, NN kembali meminta uang administrasi untuk alih fungsi kawasan CA, sehingga total dana yang telah dibayarkan oleh S mencapai Rp70 juta.

    Mendapat laporan tersebut, pihak berwenang menjerat NN dengan Pasal 378 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penipuan.

    Baca juga:  174 Aparatur Kampung di Bintuni Ikuti Bimtek Edukasi Aplikasi Desain dan RAB

    Ancaman hukuman maksimal yang dapat diberikan adalah empat tahun penjara. Polisi saat ini terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan keterangan terkait kasus ini.

    “Pihak berwenang mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap janji palsu dan melakukan konfirmasi lebih lanjut ketika dihadapkan dengan situasi yang mencurigakan. Ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang,” kata Iptu Tomi. (LP5/Red)

     

    Latest articles

    Lomba Mancing HUT Bhayangkara Polres Mansel: Seru Dapat Ikan, Pulang Bawa...

    0
    MANSEL, LinkPapua.com - Seru, heboh, dan penuh hadiah! Beginilah suasana lomba mancing yang digelar Polres Manokwari Selatan (Mansel) dalam rangka memeriahkan HUT Bhayangkara ke-79 Puluhan...

    More like this

    Lomba Mancing HUT Bhayangkara Polres Mansel: Seru Dapat Ikan, Pulang Bawa Hadiah

    MANSEL, LinkPapua.com - Seru, heboh, dan penuh hadiah! Beginilah suasana lomba mancing yang digelar...

    Bakti Sosial Bhayangkari Daerah Jawa Barat, Wujud Cinta Kasih untuk Masyarakat Rentan

    BANDUNG, Linkpapua.com-Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Bhayangkari Daerah Jawa Barat yang...

    Semarakan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Seruyan Gelar Turnamen Badminton Bersama Masyarakat

    SERUYAN, Linkpapua.com - Polres Seruyan melalui Polsek Seruyan Tengah menggelar turnamen badminton, bertajuk 'Bhayangkara...