Manokwari, Linkpapua.com– Staf Ahli Gubernur Papua Barat Nicolas Uttung Tike memaparkan peran sentral Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dalam setiap agenda politik di Tanah Air. Kesbangpol kata Nicolas adalah jembatan antara kepentingan legislatif dan eksekutif.
Hal ini disampaikannya saat membuka rakor Kesbangpol se-Provinsi Papua Barat 2024 di salah di Manokwari, Jumat (8/3/2024).
Dalam sambutannya, Nicko menjelaskan, untuk mencapai hasil yang maksimal sesuai dengan program dan kegiatan yang telah direncanakan dan mengacu pada visi dan misi gubernur Papua Barat, maka rapat koordinasi semacam ini sangat penting. Sebab menurut dia, DPRK hasil Pemilu 2024 dan pekerjaan ini motor penggeraknya adalah Kesbangpol.
“Saya berharap Kesbangpol harus bersiap diri guna melaksanakan pembentukan panitia Pemilihan (panpil)”, katanya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa yang nantinya menyeleksi panitia seleksi (Pansel) adalah Panpil. Kemudian Pansel melaksanakan seleksi anggota DPRK sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh PP 106 Tahun 2022.
Selain itu, dalam tahun ini tepatnya pada tanggal 27 November 2024 akan diadakan Pemilihan Gubernur dan Bupati yang akan berlangsung secara bersamaan. Oleh sebab itu Nico mengatakan Pilkada ini memerlukan energi ekstra untuk melahirkan pemimpin yang baik sebagaimana syarat kepemimpinan, sehingga demokratisasi tidak sebatas retorika saja.
Lebih lanjut Nico mengatakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan dan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan dibutuhkan stabilitas, politik, ekonomi dan sosial kemasyarakatan pada suatu daerah. Karena hal ini akan ikut berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung kepada daerah lain dan akan berdampak luas bagi kelangsungan pembangunan di Indonesia khusunya Provinsi Papua Barat.
“Saya ingin menyampaikan beberapa hal yang perlu di bahas dalam Rakor ini, yaitu memperhatikan surat mendagri nomor 910 / 3037 / Polpum tanggal 28 april 2021 tentang dukungan anggaran sukses pemilu dan pilkada tahun 2024 serta Surat gubernur Papua Barat No 171 / 199 / GPB / 2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang penetapan daerah pengangkatan dan alokasi kursi pengangkatan anggota DPRP dan DPRK”, jelasnya.(LP12/Red)