27.6 C
Manokwari
Selasa, Mei 20, 2025
27.6 C
Manokwari
More

    Naik Rp82.000, UMP Papua Barat 2023 Rp3.282.000

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat telah melaksanakan sidang pleno di salah satu hotel di Kabupaten Manokwari, Selasa (15/11/2022), dalam rangka penetapan upah minimum provinsi (UMP) Papua Barat.

    Sekretaris Dewan Pengupahan Papua Barat, Frederik D.J. Saidui, mengatakan sesuai hasil rapat pleno UMP Papua Barat naik sebesar Rp81.899.

    “Jadi, UMP kita nilainya naik sebesar Rp81.899 sehingga kita bulatkan menjadi Rp82.000. Jadi, UMP kita yang sebelumnya Rp3.200.000 naik menjadi Rp3.282.000,” kata Frederik.

    Baca juga:  Jelang Porwanas, PWI Papua Barat Uji Tanding Futsal dengan Polres Manokwari

    Meski ada pihak yang keberatan atas kenaikan ini, kata dia, putusan ini sudah sesuai dengan keputusan pusat.

    “Tahun sebelumnya memang daerah bisa mengambil keputusan, namun untuk tahun ini tidak bisa harus ikut aturan pusat,” paparnya.

    Sementara, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat, Melkias Werinussa, yang juga sebagai Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat mengatakan, untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 dan pasal 186 huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Baca juga:  DPR RI Sosialisasi MBG di Manokwari, Pastikan Ikut Sasar Ibu Hamil

    “Kebijanan pemerintah penetapan upah merupakan program strategis nasional sehingga pemerintah daerah harus menerapkan besaran upah setiap tahunnya dan wajib berpedoman kepada kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” terangnya.

    Baca juga:  Kodam XVIII/Kasuari Gelar Sosialisasi Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi 2021

    Pemerintah pusat pun telah mengeluarkan kebijakan melalui surat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Minum Tahun 2023.

    Penetapan upah ini merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (LP9/Red)

    Latest articles

    Tim Gabungan Dikerahkan Evakuasi Korban Banjir Bandang di Kali Meyof, Pegunungan...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com— Upaya pencarian dan evakuasi korban bencana banjir bandang yang melanda Kali Meyof, Kampung Jim (Meyes), Distrik Catubouw, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua...

    More like this

    Wagub Papua Barat Pimpin Upacara Harkitnas, Tekankan Program Prabowo-Gibran

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan pentingnya semangat kebangkitan...

    Polemik Honorer Papua Barat, Kabiro Umum Bantah Cabut Laporan Polisi-Ngaku Difitnah

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kepala Biro Umum Setda Papua Barat, Origenes Ijie, membantah telah mencabut...

    Pemprov Papua Barat Tunda Belanja Barang dan Jasa, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat belum merealisasikan belanja barang dan jasa...