MANOKWARI, LinkPapua.com – Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat telah melaksanakan sidang pleno di salah satu hotel di Kabupaten Manokwari, Selasa (15/11/2022), dalam rangka penetapan upah minimum provinsi (UMP) Papua Barat.
Sekretaris Dewan Pengupahan Papua Barat, Frederik D.J. Saidui, mengatakan sesuai hasil rapat pleno UMP Papua Barat naik sebesar Rp81.899.
“Jadi, UMP kita nilainya naik sebesar Rp81.899 sehingga kita bulatkan menjadi Rp82.000. Jadi, UMP kita yang sebelumnya Rp3.200.000 naik menjadi Rp3.282.000,” kata Frederik.

Meski ada pihak yang keberatan atas kenaikan ini, kata dia, putusan ini sudah sesuai dengan keputusan pusat.
“Tahun sebelumnya memang daerah bisa mengambil keputusan, namun untuk tahun ini tidak bisa harus ikut aturan pusat,” paparnya.

Sementara, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat, Melkias Werinussa, yang juga sebagai Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat mengatakan, untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 dan pasal 186 huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kebijanan pemerintah penetapan upah merupakan program strategis nasional sehingga pemerintah daerah harus menerapkan besaran upah setiap tahunnya dan wajib berpedoman kepada kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” terangnya.
Pemerintah pusat pun telah mengeluarkan kebijakan melalui surat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Minum Tahun 2023.
Penetapan upah ini merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (LP9/Red)






