MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat akhirnya memberlakukan pelarangan mudik lebaran tahun 2021.
Aturan itu tertuang dalam Adendum Surat Edaran Gubernur Dominggus Mandacan, Nomor: 550/900/GBP/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di Papua Barat, selama 6 hingga 17 Mei mendatang.
Larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara, namun dengan pengecualian. Beberapa kendaraan masih diperolehkan melakukan perjalanan atas izin pemerintah, dengan syarat yang ketat. Ini untuk mencegah penularan Covid – 19 yang dikhawatirkan menyebar akibat meningkatnya mobilitas masyarakat saat lebaran.

Pengecualian perjalanan dimaksud bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan atau kepentingan non mudik, yaitu tugas negara atau perjalanan dinas, keperluan pendidikan, pelayanan kesehatan darurat, Ibu Hamil atau rujukan orang sakit yang didampingi perawat, dan kunjungan duka.

Jam Operasional

Untuk moda transportasi darat, termasuk pejasa ojek dalam kabupaten/kota pun dikecualikan untuk melayani penumpang, dengan ketentuan, yaitu kendaraan penumpang Bus dan roda ernpat kapasitas maksimum memuat penumpang adalah 50% (tidak full seat). Sisa kapasitas angkutan dibolehkan untuk mengangkut logistik.
Jam operasional kendaraan tersebut adalah Pukul 06.00 hingga 18.00 WIT. Tiap penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Sedangkan, bagi transportasi lintas wilayah, tiap penumpang diharuskan menunjukan skrining dokumen surat ijin perjalanan dan surat keterangan Negatif Covid – 19, dengan RT-PCRT/Rapid Test Antigen yang dilaksanakan di pos control penyekatan daerah aglomerasi.
Bagi transportasi laut dan udara, skrining keberangkatan harus dilaksanakan oleh petugas KKP yang didampingi Satgas Covid – 19. Sementara, untuk skrining di pintu kedatangan harus diperiksa oleh TNI/POLRI dan Satgas Covid -19.
Lebih lanjut, bagi para pelaku perjalanan yang telah lebih dulu keluar dan hendak kembali masuk ke wilayah Papua Barat pada 17 Mei, diharuskan menjalani karantina mandiri selama 5×24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu memberlakukan disiplin protokol kesehatan ketat, dengan biaya secara mandiri pula.
Selain itu, Adendum Surat Edaran itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan silaturahmi secara virtual alias membatasi pertemuan fisik pada hari lebaran.(LP7/red)






