BINTUNI, Linkpapua.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, akan memberlakukan pemeriksaan ketat di pintu-pintu masuk dan keluar Kabupaten Teluk Bintuni, baik darat, laut, maupun udara. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Desember 2021.
Hal tersebut seperti disampaikan Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Teluk Bintuni, Selasa (30/11/2021). Seluruh masyarakat diminta untuk mematuhi langkah pemerintah ini.
“Bagi siapa pun yang masuk di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni agar menunjukan kartu vaksin dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19 Teluk bintuni,” ucap Kasihiw.
Kasihiw menyampaikan, kebijakan ini akan dibuatkan surat edaran. “Akan dipertegas dengan surat edaran Bupati Teluk Bintuni terkait pemberlakuan pintu-pintu masuk, darat, laut, dan bandara,” tuturnya.
Seluruh pimpinan perangkat dinas pun diminta untuk memperhatikan pelaksanaan vaksinasi. Perangkat dinas yang tidak maksimal melaksanakan vaksinasi, dilarang melakukan perjalanan dinas keluar. Selain itu, juga tidak diizinkan melaksanakan kegiatan dinas yang melibatkan masyarakat. (LP5/Red)