Manokwari,Linkpapuabarat.com-Pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat menyerahkan usulan tambahan pagu anggaran 2021 kepada DPR Papua Barat sebesar 96 miliar.
Usulan anggaran tersebut diserahkan oleh Ketua MRP PB, Maxsi Nelson Ahoren, kepada Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor didampingi Wakil Ketua DPR PB, Sale Seknun, Ketua Fraksi Otsus DPR George Dedaida, dan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Abner Jitmau.
Penyerahan usulan anggaran MRP ini dilakukan secara tertutup di Gedung sementara DPR Papua Barat Arfai, Kamis (3/12) pagi.
Orgenes Wonggor yang ditemui setelah menerima usulan tambahan anggaran mengaku akan memperjuangkan pengusulan dan pembahasan anggaran tambahan MRP ke eksekutif Papua Barat.
Menurut Wonggor, program kerja MRP harus didukung anggaran yang cukup seperti yang dituangkan dalam Undang-undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.
Selanjutnya, DPR bersama lembaga eksekutif akan menyingkronkan usulan tambahan anggaran yang dimaksud agar bisa segera terileasasi guna menjawab kebutuhan kerja lembaga MRP.
Senada dengan Wonggor, Ketua Fraksi otsus DPR Papua Barat George Dedaida, juga mendukung adanya usulan tambahan anggaran yang diajukan MRP.
Dirinya mengutarakan bahwa Fraksi Otsus lahir karena Undang-Undang 21 tahun 2001, sehingga usulan dari MRP akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme di DPR kepada Gubernur Papua Barat.
“Intinya kami Fraksi Otsus akan mendorong apa yang sudah menjadi usulan MRP, sebab antara DPR otsus dan MRP sama-sama lahir karena UU otsus. Jadi kalau anggaran mereka sebelumnya dinilai sangat kecil untuk mengakomodir program kerja mereka, apa salahnya jika kita mendukung usulan anggaran tambahan yang MRP ajukan,” jelas Dedaida.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR Papua Barat, Abner Jitmau mengatakan antara lembaga DPR dan MRP memiliki kewenangan. Yang membedakan lembaga DPR adalah lembaga politik yang diatur sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah dan PP 12 tahun 2012 tentang Keuangan Daerah. DPR membahas anggaran dan menyusun perundang-undangan. Hal ini membedakan kerja DPR dengan MPR.
“Sedangkan MRP adalah lembaga representatif, lembaga kultur bagi orang asli Papua. Oleh sebabnya pemerintah wajib tambahkan anggaran yang lebih besar kepada MRP,” kata Jitmau.
Selain itu, lanjut Jitmau, MRP berbicara tentang pemetahan wilayah adat, berbicara tentang perdasi-perdasus, dan tiga tugas fungsi MRP yaitu masalah Perempuan, Adat dan Agama.
“Sebagai Ketua Badan Anggaran DPR Papua Barat, saya berharap gubernur Papua Barat bisa mengakomodir usulan tambahan anggaran dari MRP ini, jumlah anggaran sebesar 49 miliar yang diplotkan untuk MRP tidak cukup untuk akomodir semua program kerja mereka, setidaknya ada tambahan,” lanjut Jitmau.
Terpisah, Ketua MRP Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren mengutarakan bahwa plafon anggaran MRP tidak cukup untuk menjawab persoalan orang asli Papua di wilayah adat Papua Barat. Hal ini yang mendasari MRP mengusulkan tambahan anggaran kepada DPR untuk diperjuangkan di eksekutif.
Menurut Ahoren, DPR memiliki kewenangan tertinggi untuk membahas anggaran sehingga berdasarkan mekanisme yang ada, maka MRP datang memohon agar pengusulan anggaran mereka diterima agar mendukung kerja MRP.
Di samping itu, kata Ahoren, sejauh ini ada penolakan perpanjangan Otsus oleh rakyat asli Papua, sehingga ini menjadi tantangan tersendiri bagi MRP. Kemudian selama ini MRP memiliki sejumlah pengaduan dari orang asli Papua, namun anggaran terbatas untuk menjawab semua persoalan tersebut. Oleh sebab itu, melalui kesempatan ini selaku ketua MRP, ia berharap dalam paripurna dan pembahasan APBD Papua Barat bisa diusulkan oleh DPR agar dana mereka bisa ditambahkan.
“DPR sendiri memiliki fraksi otsus yang memiliki tugas dan kewenangan menjawab hak politik orang asli Papua, maka kita sebagai lembaga kultur setidaknya minta dukungan untuk perjuangkan usulan rencana anggaran MRP” pungkas Ahoren. (LPB2/red)