BINTUNI, Linkpapua.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak Tahun 2020 di Provinsi Papua Barat.
Dalam SK Nomor : 131.92-990 Tahun 2021 tertanggal 9 April 2021 ini tercantum nama Ir Petrus Kasihiw, M.T sebagai Bupati Teluk Bintuni dan Matret Kokop,S.H sebagai Wakil Bupati Teluk Bintuni periode 2021-2024.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat, Agustinus Rumbino dikonfirmasi wartawan melalui telpon selulernya membenarkan bahwa SK pengangkatan Ir Petrus Kasihiw, M.T – Matret Kokop,S.H sebagai Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni periode 2021-2024 sudah diambil stafnya di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
“Benar SK Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni sudah terbit dan sudah diambil di Jakarta tetapi secara fisik belum ada di tangan kami,” jelas mantan pejabat sementara Bupati Teluk Bintuni itu.
Sementara untuk pelantikannya, kata Agustinus Rumbino, akan menunggu petunjuk selanjutnya. Dan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni akan berakhir 17 Juni 2021 mendatang.
“Yang jelas, pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop pasti akan dilantik jadi Bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni, jangan lagi ada isu-isu yang berkembang di luar sana yang bisa memperkeruh suasana, mari kita ciptakan kondisi yang aman dan tertib di kabupaten Teluk Bintuni,” pesan Agustinus Rumbino.
Untuk diketahui, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada serentak 2020 di Provinsi Papua Barat terbagi dalam beberapa gelombang. Gelombang pertama Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan dan Raja Ampat, kemudian gelombang kedua Kabupaten Sorong Selatan, Fakfak dan Kaimana kemudian akan disusul gelombang ketiga Teluk Bintuni serta Teluk Wondama.