26.6 C
Manokwari
Senin, Juni 23, 2025
26.6 C
Manokwari
More

    Mendag Terbitkan Permendag 22 tahun 2022 Berisi Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya

    Published on

    JAKARTA, linkpapua.com– Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri. Larangan sementara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil.

    Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter.

    Baca juga:  Mendag Lutfi Gelar Pertemuan Khusus Menteri Ekonomi ASEAN di Bali

    “Menindaklanjuti arahan Presiden, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia. Keputusan ini diambil dengan sangat seksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

    Larangan sementara, lanjut Mendag, berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

    Baca juga:  Pertemuan APEC MRT ke-28, Mendag Lutfi Serukan 'Kembali ke Perdagangan'

    “Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” imbuh Mendag Lutfi.

    Mendag Lutfi menegaskan, eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” tandas Mendag Lutfi.

    Mendag Lutfi menyebut kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

    Baca juga:  Mendag: Perkuat UMKM Berdaya Saing Global

    “Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara eksporini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan. Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong royong/bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Mendag Lutfi. (*/Red)

    Latest articles

    Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam BJ Habibie hingga Hoegeng

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berziarah ke Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, Jakarta Selatan, Senin( 23/6/2025). Kegiatan ini merupakan tradisi rutin...

    More like this

    Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam BJ Habibie hingga Hoegeng

    JAKARTA, Linkpapua.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berziarah ke Taman Makam Pahlawan Nasional Utama...

    Gubernur Papua Barat Buka Lomba Cerdas Cermat BKMT, Serahkan Santunan Anak Yatim

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, membuka lomba cerdas cermat dan kultum...

    Hermus Indou Prihatin Pencurian di Puskesmas Sanggeng, Dorong Peningkatan Pengamanan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou mengecam tindak pencurian di puskesmas Sanggeng yang menyebabkan...