MANOKWARI, Linkpapua.com — Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua Papua Barat masih menjadi perdebatan. Pasalnya, empat distrik di Kabupaten Tembrauw memilih berdiri sendiri dan membentuk kabupaten sendiri.
Hal ini diungkapkan Ketua TIM Pengarah DOB Papua Barat, Mathias Makambak, SH., M.Hum saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).
Ia menjelaskan, masyarakat pejuang DOB Kabupaten Manokwari Barat bersama tiga Kepala Suku Besar Arfak yang mendiami tanah ulayat, yakni Karon, Mpur dan Meyah yang meminta pemerintah pusat memperhatikan batas wilayah cakupan DOB Provinsi Papua Barat Daya (PBD) sebelum menetapkannya.
Di mana, 3 kelapa suku bersama Arfak dan Dewan adat Papua wilayah 3 Domberay sudha menyurati persoalan ini ke Presiden RI.
“Batas bagian timur PBD melalui Kabupaten Tambrauw sesuai UU Nomor 14 Tahun 2013 berada di Sungai Wariki, Distrik Sidey. Posisi ini hampir menembus jantung kota Manokwari ibukota Papua Barat,” katanya.
Menurutnya, apabila ada perjanjian atau ada kesepakatan bahwa setelah masuk PBD baru nanti dimekarkan itu suatu pembohongan besar.
Kesepakatan yang ditandatangani Bupati Tambrauw, Gubernur, dan Ketua Komisi II DPR Papua Barat, tanggal 6 April 2013 sebelum ditetapkannya UU Nomor 14 Tahun 2013 pengganti UU Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw bahwa wilayah eks Kabupaten Manokwari akan segera dikeluarkan lagi dalam bentuk DOB.
Namun sampai sekarang tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tambrauw, malah sekarang didorong masuk ke Provinsi Papua Barat Daya.
“Tujuan mereka jelas, meningkatkan transfer dana pusat ke daerah dengan luas wilayah dan kepentingan politik (masa saat pemilu) dan potensi daerah yang kaya. Sedangkan upaya pemerintah Kabupaten Manokwari terganjal dengan UU Nomor 14 Tahun 2013,” kata Mathias.
Selain itu, lanjut Mathias, jika empat distrik tersebut masuk dalam wilayah PBD, dipastikan akan mempersulit warga. Memperpanjang rentang kendali pelayanan pemerintahan yang sebelumnya jarak tempuh hanya 1-3 jam ke Manokwari, sementara jika bergabung dengan PBD harus menempuh 9-15 jam ke Kota Sorong.
Oleh karena itu, kata Mathias, mewakili para pejuang DOB, minta pemerintah provinsi dan pemerintah pusat melalui kewenangan “Top Down” sesuai amanat UU Otsus Nomor 2 Tahun 202, menetapkan daerah tapal batas ini menjadi DOB. Mengembalikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat serta menata kembali kesatuan wilayah adat di Provinsi Papua Barat.
DOB kabupaten Manokwari Barat, lanjut Mathias adalah solusi untuk mengakhiri konflik ini. Nama Manokwari Barat diusulkan berdasarkan kajian ilmiah Universitas Papua Tahun 2013 dan telah mendapat persetujuan dari tiga suku besar yang mendiami dan memiliki ulayat setempat yaitu Karon, Mpur dan Meyah.
“Mendapat persetujuan dua kali gubernur Papua Barat, DPR dan MRP Papua Barat serta mendapat persetujuan amanat presiden (Ampres). Seluruh pemangku kepentingan dan cinta Provinsi Papua Barat wajib turut mendukung langkah ini demi mengamankan wilayah adat dan wilayah Provinsi Papua Barat,” tandasnya. (LP2/red)