MANOKWARI, linkpapua.com- Papua Barat kembali memperpanjang penerapan PPKM level 3 pada tiga kabupaten. Di tiga daerah ini berlaku sejumlah pengetatan baru.
Tiga daerah itu yakni Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Pegunungan Arfak. PPKM level 3 diperpanjang hingga dua pekan ke depan.
Dalam instruksi Gubernur Papua Barat, pada wilayah PPKM level 3, pembelajaran tatap muka telah diizinkan, namun dengan pembatasan. Ruang kelas dibatasi hanya dengan kapasitas maksimal 50%.
Selanjutnya pada daerah PPKM level 3 juga masih berlaku pembatasan kegiatan pada sektor nonesensial. Yakni, aktivitas diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.
Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan akan ditutup selama 5 hari.
Adapun pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Yang masuk dalam sektor esensial adalah kesehatan, kebencanaan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan dan konstruksi.
Juga termasuk, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang
ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu serta, tempat
yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket.
“Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5
(lima) hari,” demikian yang termaksud dalam instruksi gubernur.
Pengetatan serupa juga masih berlaku pada beberapa bidang. Penetapan level 3 pada tiga kabupaten di PB dilakukan karena masih rendahnya cakupan vaksinasi. Cakupan masih di bawah 50% dari target sasaran.
Sementara kurva kasus secara komulatif terbilang landai. Dalam empat pekan terakhir, Papua Barat mencatat penambahan kasus rata rata di bawah 5. (CP/red)