26.7 C
Manokwari
Rabu, November 27, 2024
26.7 C
Manokwari
More

    Masih Hadapi Gugatan di MK, KPU Manokwari Belum Tetapkan Caleg Terpilih

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sejumlah kabupaten di Papua Barat belum belum bisa melakukan penetapan anggota DPRD Kabupaten terpilih hasil Pemilu 2024.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari Christin.R. Rumkabu menjelaskan belum ditetapkannya anggota DPRD kabupaten terpilih karena adanya gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) pada wilayah tersebut di Mahkamah Konstitusi.

    “KPU Manokwari belum menggelar pleno penetapan caleg terpilih karena adanya gugatan partai di MK. Memang di Papua Barat ini ada 3 kabupaten yang belum menetapkan,”ungkap Rumkabu Jumat (3/5/2024) di Manokwari.

    Baca juga:  Jaga Silaturahmi, Fasharkan TNI AL Manokwari Buka Puasa Bersama Wartawan

    Secara terpisah, Komisioner KPU Manokwari Sidarman menjelaskan dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta dipimpin oleh hakim MK Saldi Isra mendengarkan keberatan yang diajukan oleh partai Hanura.

    Baca juga:  Waterpauw: SK Penjabat Sekda Papua Barat Sudah Ada, Pelantikan Menyusul

    “Sidang perdana tadi mendengarkan keberatan dari pemohon. Materi keberatannya berkaitan dengan adanya pemindahan suara sepihak dari caleg Hanura ke PSI di salah satu kampung di Tanah Rubuh,”bebernya.

    Dikatakannya, untuk menghadapi PHPU tersebut, KPU sudah menyiapkan sejumlah bukti-bukti yaitu D hasil.

    Baca juga:  Gelar Mubes Perdana, Kelembagaan Suku Byak di Papua Barat Segera Terbentuk

    “Dalam gugatannya, pemohon meminta agar suara yang diberikan ke PSI dikembalikan kembali ke Hanura. Kita sudah menyiapkan dokumen alat bukti yang dibutuhkan seperti D hasil tingkat distrik dan dokumen lain yang dibutuhkan,”tambahnya.

    Sidang lanjutan di MK sendiri akan digelar pada 8 Mei dengan mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU Manokwari.(LP3/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat pidana. "Siapapun yang menyalahgunakan undangan yang menyebabkan terjadinya PSU akan diproses...

    More like this

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat...

    Kapolda Papua Barat dan Pj Gubernur Cek Kesiapan Pilkada Serentak Di Maybrat  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak, Kabupaten Maybrat menjadi salah satu daerah yang mendapat...

    DPD BKPRMI Manokwari ajak Pemuda Masjid Gunakan Hak Suara dalam Pilkada

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Ketua DPD Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Manokwari Masrawi Aryanto mengajak...