23.4 C
Manokwari
Rabu, Juli 2, 2025
23.4 C
Manokwari
More

    Marinus Didakwa Melakukan Pemufakatan dengan Martha dan Leo Saragih

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat digelar siang tadi dengan terdakwa Marinus Bonepay. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut Marinus terlibat pemufakatan dengan sejumlah pihak.

    JPU Eryana Ganda menyebutkan, Marinus Bonepay selaku Direktur CV Maskam Jaya telah bermufakat dengan Leo Primer Saragih, Direktur PT Trimese Perkasa dalam bentuk kerja sama operasi. PT Trimese Perkasa adalah rekanan penyedia jasa pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat.

    Baca juga:  Dari Musrenbang di Distrik Rumberpon: Bupati Boyong Rstusan ASN, Ekonomi Tumbuh

    Dalam dakwaan jaksa juga menyebut, Marinus Bonepay juga terlibat kerja sama dengan Martha Heipon selaku PPTK. Martha sendiri telah divonis majelis hakim.

    “Perkara Martha diajukan terpisah. Perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Leo Priemer Saragih pada kurun waktu 2 Oktober 2017 hingga 4 Desember 2017,” terang Eryana.

    Marinus Bonepay dalam dakwaan primer diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 54 Ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Baca juga:  Jembatan Kali Kasi Putus, Bupati Hermus: Segera Dilaporkan ke Balai Bina Marga Papua Barat

    Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa menanggapi dakwaan JPU, mengatakan akan mengajukan eksepsi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.

    Baca juga:  PPKM di Papua Barat Masuk Level Lebih Baik, Pangdam Kasuari Apresiasi Jajaran

    “Ia benar hari ini pembacaan dakwaan terhadap klien kami, Marinus Bonepay oleh Jaksa Penunutut Umum di Pengadilan Tipikor Manokwari,” kata Penasihat Hukum Marinus, Zainuddin Patta.

    Zainuddin mengemukakan ia sudah menyiapkan pembelaan atas dakwaan itu.

    “Kami akan ajukan bantahan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU tersebut, pada sidang lanjutan pekan depan,” jelas Zainudin. (LP2/Red)

    Latest articles

    Bukti Polri Dekat Dengan Masyarakat, Berbagai Komunitas Ikut Dalam Defile HUT...

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com-Perayaan HUT Bhayangkara ke-79 tahun ini terasa berbeda dari momen peringatan sebelumnya. Tema “Polri Untuk Masyarakat” pun tak hanya slogan, karena pelibatannya benar-benar...

    More like this

    Bukti Polri Dekat Dengan Masyarakat, Berbagai Komunitas Ikut Dalam Defile HUT Bhayangkara ke-79

    JAKARTA, Linkpapua.com-Perayaan HUT Bhayangkara ke-79 tahun ini terasa berbeda dari momen peringatan sebelumnya. Tema...

    DPRK Mansel Desak Pemkab Segera Terbitkan Izin Operasi SPBU Ransiki

    MANSEL, LinkPapua.com - DPRK Manokwari Selatan (Mansel) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menerbitkan izin...

    Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Polri dan KSPSI Gelar Bakti Sosial

    TANGERANG, Linkpapua.com- Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Polri bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)...