27.7 C
Manokwari
Senin, Januari 13, 2025
27.7 C
Manokwari
More

    Marinus Didakwa Melakukan Pemufakatan dengan Martha dan Leo Saragih

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat digelar siang tadi dengan terdakwa Marinus Bonepay. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut Marinus terlibat pemufakatan dengan sejumlah pihak.

    JPU Eryana Ganda menyebutkan, Marinus Bonepay selaku Direktur CV Maskam Jaya telah bermufakat dengan Leo Primer Saragih, Direktur PT Trimese Perkasa dalam bentuk kerja sama operasi. PT Trimese Perkasa adalah rekanan penyedia jasa pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat.

    Baca juga:  Ratusan Ribu Surat Suara Pemilu 2024 Tiba di Manokwari

    Dalam dakwaan jaksa juga menyebut, Marinus Bonepay juga terlibat kerja sama dengan Martha Heipon selaku PPTK. Martha sendiri telah divonis majelis hakim.

    “Perkara Martha diajukan terpisah. Perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Leo Priemer Saragih pada kurun waktu 2 Oktober 2017 hingga 4 Desember 2017,” terang Eryana.

    Marinus Bonepay dalam dakwaan primer diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 54 Ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Baca juga:  Ketua Ikaswara Manokwari Apresiasi Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Pasar Borobudur

    Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa menanggapi dakwaan JPU, mengatakan akan mengajukan eksepsi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.

    Baca juga:  Pangdam Kasuari Beri Jaminan Keamanan kepada Pengungsi Kisor

    “Ia benar hari ini pembacaan dakwaan terhadap klien kami, Marinus Bonepay oleh Jaksa Penunutut Umum di Pengadilan Tipikor Manokwari,” kata Penasihat Hukum Marinus, Zainuddin Patta.

    Zainuddin mengemukakan ia sudah menyiapkan pembelaan atas dakwaan itu.

    “Kami akan ajukan bantahan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU tersebut, pada sidang lanjutan pekan depan,” jelas Zainudin. (LP2/Red)

    Latest articles

    Tak Dilibatkan Seleksi Caleg Jalur Otsus, Lapepa Teluk Bintuni Ajukan Keberatan

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.Com- Lembaga Perempuan Papua (Lapepa) melayangkan protes terkait penentuan calon anggota DPR Papua Barat jalur otonomi khusus (otsus). Lapepa menyebut mereka tak dilibatkan...

    More like this

    Tak Dilibatkan Seleksi Caleg Jalur Otsus, Lapepa Teluk Bintuni Ajukan Keberatan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.Com- Lembaga Perempuan Papua (Lapepa) melayangkan protes terkait penentuan calon anggota DPR Papua...

    Honorer Demo di Gubernur Papua Barat: Tuntut jadi ASN, Tolak PPPK

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Puluhan honorer berunjuk rasa di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (13/1/2024). Mereka...

    Kapolda Papua Barat Pimpin Upacara Sertijab Lima Pejabat Polda Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P. memimpin langsung...