25.7 C
Manokwari
Selasa, April 1, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    Marinus Didakwa Melakukan Pemufakatan dengan Martha dan Leo Saragih

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat digelar siang tadi dengan terdakwa Marinus Bonepay. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut Marinus terlibat pemufakatan dengan sejumlah pihak.

    JPU Eryana Ganda menyebutkan, Marinus Bonepay selaku Direktur CV Maskam Jaya telah bermufakat dengan Leo Primer Saragih, Direktur PT Trimese Perkasa dalam bentuk kerja sama operasi. PT Trimese Perkasa adalah rekanan penyedia jasa pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat.

    Baca juga:  Pesta Miras, Pria Bawa Ganja Diamankan Ditresnarkoba Polda Papua Barat

    Dalam dakwaan jaksa juga menyebut, Marinus Bonepay juga terlibat kerja sama dengan Martha Heipon selaku PPTK. Martha sendiri telah divonis majelis hakim.

    “Perkara Martha diajukan terpisah. Perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Leo Priemer Saragih pada kurun waktu 2 Oktober 2017 hingga 4 Desember 2017,” terang Eryana.

    Marinus Bonepay dalam dakwaan primer diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 54 Ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Resmikan Rumah Baca untuk Atasi Anak Putus Sekolah

    Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa menanggapi dakwaan JPU, mengatakan akan mengajukan eksepsi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Gelar Sertijab Sejumlah PJU dan Pamen Polda Papua Barat  

    “Ia benar hari ini pembacaan dakwaan terhadap klien kami, Marinus Bonepay oleh Jaksa Penunutut Umum di Pengadilan Tipikor Manokwari,” kata Penasihat Hukum Marinus, Zainuddin Patta.

    Zainuddin mengemukakan ia sudah menyiapkan pembelaan atas dakwaan itu.

    “Kami akan ajukan bantahan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU tersebut, pada sidang lanjutan pekan depan,” jelas Zainudin. (LP2/Red)

    Latest articles

    Pertamina Sesuaikan Harga BBM di Papua per 1 April 2025, Ini...

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) di Papua mengalami penyesuaian mulai Selasa (1/4/2025). PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan penurunan harga untuk beberapa...

    More like this

    Pertamina Sesuaikan Harga BBM di Papua per 1 April 2025, Ini Daftar Terbarunya

    SORONG, LinkPapua.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) di Papua mengalami penyesuaian mulai Selasa...

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim 1801/ Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H...

    Pawai Takbir Lebaran Idulfitri, Bupati Bintuni Ajak Warga Pererat Silaturahmi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengajak masyarakat untuk mempererat silaturahmi...