MANOKWARI, Linkpapua.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Direktur CV Maskam Jaya Marinus Bonepay sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat. Bonepay diklaim punya peran ganda dalam proyek ini.
Mantan pimpinan Partai Perindo Papua Barat itu terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. Dirinya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana.
“Marinus Bonepay sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Sementara ini, tersangka kita titipkan di Rutan – Lapas Klas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan, dalam konferensi pers, Rabu malam (27/10/2021).
Selain Marinus Bonepay, jauh sebelumnya penyidik Kejati Papua Barat telah lebih dulu menetapkan Martha Heipon sebagai tersangka dalam kasus ini. Heipon yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) akhirnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta pada sidang putusan yang tergelar pada 15 April lalu.
Wuisan menjelaskan, tersangka Marinus Bonepay termasuk orang yang memiliki peran ganda dalam kasus tersebut. Dimana tersangka melobi paket pekerjaan melalui Kepala Dinas Perumahan Papua Barat, kemudian meminjam PT. Trimese Perkasa untuk disertai dalam pelelangan.
Tersangka Marinus Bonepay juga adalah orang yang berperan penting dalam membuat perjanjian Join Operation atau Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Trimese Perkasa di notaris, dengan pembagian fee sebesar 30 persen dari proyek pembangunan itu.
Selain itu, lanjut Wuisan, sejak proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat mulai ditenderkan dan dikerjakan, progres pekerjaan ternyata belum 100 persen. Sampai dengan batas akhir kontrak pada 15 Desember 2017, progress pembangunan hanya mencapai 82,31 persen.
“Berdasarkan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua Barat, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai lebih dari Rp1.084 miliar,” kata Wuisan.(LP7/red)





