28.4 C
Manokwari
Minggu, Mei 11, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    Mantan Plt. Kadis PUPR Kerom dan Direktur PT NS Jalani Sidang Perdana Korupsi Jalan di Papua

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pengadilan Negeri Jayapura menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Tepanma-Yowe Hitam di Kabupaten Kerom, Papua.

    Sidang yang berlangsung, Senin (3/7/2023), dihadiri terdakwa mantan Plt. Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Kerom, YROG, dan terdakwa HI, Direktur PT NS.

    Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Derman P. Nababan selaku hakim ketua, serta Thobias Benggian dan Muhamad T. Mustari sebagai hakim anggota. Turut hadir dalam sidang dua terdakwa beserta kuasa hukum mereka, serta jaksa penuntut umum (JPU), Achmad Kobarubun dan Muhammad Arifin.

    Baca juga:  Pemkab Teluk Bintuni Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Prioritaskan Bahan Lokal

    “Bahwa sidang dibuka dan terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum,” ucap hakim ketua, Derman P. Nababan.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima LinkPapua.com, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Baca juga:  Puluhan ASN Demo, Desak Pj Gubernur Papua Barat Copot Kepala Biro PBJ

    “Kedua terdakwa masih dilakukan penahanan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jayapura di Abepura untuk dua puluh hari sejak tanggal 8 Juni 2023 hingga 27 Juni 2023,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura, Marvi.

    Baca juga:  FKPT Papua Barat-BNPT Gelar Aksi Musik Anak Bangsa Lawan Radikalisme dan Terorisme

    Marvi menjelaskan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Keerom dengan nomor LHP: 700/49/ITKAB-KR/2021 tanggal 10 September 2021, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,6 miliar pada tahun 2018.

    Sidang akan dilanjutkan pada 10 Juli 2023 dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. (*/Red)

    Latest articles

    Polisi Ringkus 135 Tersangka dalam Operasi Berantas Premanisme

    0
    BANJARBARU, Linkpapua.com-Operasi Kepolisian Sikat 1 Intan Polda Kalimantan Selatan meringkus 135 tersangka dari 13 kabupaten/kota. Ratusan barang bukti turut diamankan. Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha...

    More like this

    Polisi Ringkus 135 Tersangka dalam Operasi Berantas Premanisme

    BANJARBARU, Linkpapua.com-Operasi Kepolisian Sikat 1 Intan Polda Kalimantan Selatan meringkus 135 tersangka dari 13...

    Halal Bi Halal MUI Papua Barat jadi Moment Terakhir, Ahmad Nausrau : Saya Pamit

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat menggelar Halal Bi Halal Sabtu (10/5/2025)...

    Terima Koper Haji, Jemaah Teluk Wondama Diingatkan Tak Bawa Barang Berlebihan

    TELUK WONDAMA, LinkPapua.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Teluk Wondama, Alfreth N...