26.2 C
Manokwari
Selasa, Juni 3, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    Mantan Plt. Kadis PUPR Kerom dan Direktur PT NS Jalani Sidang Perdana Korupsi Jalan di Papua

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pengadilan Negeri Jayapura menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Tepanma-Yowe Hitam di Kabupaten Kerom, Papua.

    Sidang yang berlangsung, Senin (3/7/2023), dihadiri terdakwa mantan Plt. Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Kerom, YROG, dan terdakwa HI, Direktur PT NS.

    Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Derman P. Nababan selaku hakim ketua, serta Thobias Benggian dan Muhamad T. Mustari sebagai hakim anggota. Turut hadir dalam sidang dua terdakwa beserta kuasa hukum mereka, serta jaksa penuntut umum (JPU), Achmad Kobarubun dan Muhammad Arifin.

    Baca juga:  Gelar Rapimda II, DPD Partai Hanura Evaluasi Hasil Pileg 2024  

    “Bahwa sidang dibuka dan terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum,” ucap hakim ketua, Derman P. Nababan.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima LinkPapua.com, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Baca juga:  PKM Manokwari Bagi-bagi Takjil di Traffic Light Wosi

    “Kedua terdakwa masih dilakukan penahanan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jayapura di Abepura untuk dua puluh hari sejak tanggal 8 Juni 2023 hingga 27 Juni 2023,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura, Marvi.

    Baca juga:  Pangdam Kasuari Motivasi Prajurit Komcad Jadi Motor Penggerak Pembangunan

    Marvi menjelaskan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Keerom dengan nomor LHP: 700/49/ITKAB-KR/2021 tanggal 10 September 2021, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,6 miliar pada tahun 2018.

    Sidang akan dilanjutkan pada 10 Juli 2023 dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. (*/Red)

    Latest articles

    Papua Barat Deflasi 1,51 Persen di Mei 2025, Dipicu Makanan-Transportasi

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Provinsi Papua Barat mencatat deflasi year on year (y-on-y) sebesar 1,51 persen pada Mei 2025. Deflasi dipengaruhi merosotnya harga pada sejumlah...

    More like this

    Papua Barat Deflasi 1,51 Persen di Mei 2025, Dipicu Makanan-Transportasi

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Provinsi Papua Barat mencatat deflasi year on year (y-on-y) sebesar 1,51...

    Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

    JAKARTA, Linkpapua.com-Korlantas Polri resmi memulai tahap sosialisasi dalam rangka mewujudkan Indonesia menuju Zero Over...

    Kejati Papua Barat Dapat Dukungan Pengamanan dari Personel TNI

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Untuk menjaga keamanan dilingkungan Kejaksaan Tinggi Papua Barat maupun Kejaksaan Negeri (Kejari)...