MANOKWARI, LinkPapua.com- Pemerintah Provinsi Papua Barat segera menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang Pertambangan Rakyat. Perdasi ini akan menjadi regulasi baru agar tambang tak lagi dikelola asal-asalan.
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan, tambang rakyat harus diselamatkan dengan menerbitkan perdasi. Sebab selama ini tambang digarap semua orang semau-maunya.
“Kalau saya pikir itu langkah maju. Saya apresiasi langkah Bupati Pegunungan Arfak. Tunggu peraturan daerah provinsi (perdasi) yang sedang dibuat. Ini saya mau tanda tangani beberapa perda sehingga betul-betul menjawab. Tambang rakyat itu tidak digarap semua orang semau-maunya,” tutur Waterpauw, Jumat (14/4/2023).
Menurut dia, pengelolaan pertambangan rakyat harus lewat aturan yang dibuat sedemikian rupa agar memberikan dampak positif bagi masyarakat pemilik lahan.
“Pertambangan rakyat harus berdampak kepada pemilik hak ulayat tanah. Juga berdampak pada pemerintah provinsi dan kabupaten,” harap Waterpauw.
Pertambangan rakyat kata dia bisa dilakukan. Namun tidak dengan merusak alam. Menurut Waterpauw, pengelolaan tambang selama ini berdampak sangat serius karena dilakukan sesuka hati.
“Saya setuju itu, seharusnya itu bupati bila perlu sita aja alat beratnya tidak hanya angkat senjata,” ujarnya.
Karena itu, Waterpauw menegaskan, pemerintah akan menertibkan pertambangan rakyat dengan baik. Menurut dia, ini adalah langkah penyelamatan. Sebab jika dibiarkan, alam Papua akan punah dan tidak ada lagi yang tersisa untuk generasi mendatang.
“Harus kita selamatkan dari sekarang. Kalau tidak, hancur nanti alam papua. Apalagi Papua Barat merupakan daerah konservasi,” imbuhnya. (LP9/Red)