27.8 C
Manokwari
Minggu, Mei 11, 2025
27.8 C
Manokwari
More

    Lapas Manokwari Usulkan 105 Narapidana Dapat Remisi di Hari Raya Idul Fitri

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari mengusulkan pemberian remisi kepada 105 narapidana pada perayaan Lebaran Idul Fitri mendatang. Ke-105 narapidana ini dinilai sudah layak mendapatkan pemotongan masa hukuman.

    Kasi Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari, Penina mengatakan, awalnya ada 107 napi yang diusul. Namun dua di antaranya telah menerima cuti bersyarat.

    ”Jadi totalnya kita semua ada 105 orang sementara yang akan diusulkan,” tutur Penina.

    Menurut Penina, 105 napi yang diusul menerima remisi telah memenuhi syarat. Salah satunya mereka menunjukkan perilaku yang baik selama 6 bulan terakhir.

    Baca juga:  KPU Manokwari Sosialisasikan Tahapan Pemilu pada Tokoh Agama  

    “Berikutnya lagi ada yang namanya tuh sistem penilaian untuk warga binaan yang biasa disebut dengan SPM. Nah itu ada cakupan cakupan di mana warga binaan itu secara administratif maupun semua perlakuannya memenuhi syarat dan dapat diusulkan dengan usulan yang namanya remisi,” paparnya.

    Pada prinsipnya semua napi berhak menerima remisi. Hanya saja, semua melalui standar yang telah ditetapkan.

    “Administrasinya itu banyak. Jadi dari penahanan awal sampai dengan putusan akhirnya itu udah ada berkasnya. Terus ada penilaian yang namanya SPPN. Dilakukan dengan orang itu di dalam selama dia itu berkelakuan baik atau tidak. Itu salah satu faktor untuk mendapat hak remisi,” paparnya.

    Baca juga:  Gilang Pinandito: HERO Selalu Utamakan Politik Santun dan Riang Gembira  

    Selain itu ada syarat lain. Yakni sudah menjalani 2/3 dari masa pidana.

    “Berarti sudah bisa diusulin untuk PB atau CB berdasarkan tingkatan. Jenis hukumannya jadi hukumannya dia ini kalau satu tahun 6 bulan ke bawah berarti yang bersangkutan bisa diusulkan CB. Tapi kalau di atas satu tahun 6 bulan ke atas, berarti yang bersangkutan diusulkan untuk PB,” jelas Penina.

    Baca juga:  PKB Manokwari Dukung Penuh Pasangan Prabowo-Cak Imin di Pilpres 2024

    Sementara itu Penina mengemukakan bahwa napi di Lapas Kelas IIB Manokwarj masih berada dalam satu tempat dengan kasus berbeda. Ini karena daya tampung lapas yang masih sangat terbatas.

    “Iya Lapas Manokwari ini narapidana yang menjalani hukuman jenis kasus kasus tindak pidananya campur jadi kita di Kabupaten Manokwari atau namanya Provinsi Papua barat belum ada lapas yang istilahnya kategori tertentu seperti lapas narkotika atau lapas yang lain,” jelasnya. (LP13/Red)

    Latest articles

    Hari Raya Waisak di Sorong, Dimeriahkan Pawai Kerukunan-Atraksi Budaya

    0
    SORONG, LinkPapua.com - Hari Raya Waisak 2569 TB/2025 di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, berlangsung meriah dengan pawai kerukunan lintas agama dan atraksi budaya...

    More like this

    Hari Raya Waisak di Sorong, Dimeriahkan Pawai Kerukunan-Atraksi Budaya

    SORONG, LinkPapua.com - Hari Raya Waisak 2569 TB/2025 di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya,...

    PSSI Dihukum FIFA Akibat Ujaran Kebencian: Denda Rp400 Juta-Pembatasan Penonton

    JAKARTA, LinkPapua.com - FIFA menjatuhkan dua sanksi kepada PSSI buntut tindakan ujaran kebencian yang...

    Polisi Ringkus 135 Tersangka dalam Operasi Berantas Premanisme

    BANJARBARU, Linkpapua.com-Operasi Kepolisian Sikat 1 Intan Polda Kalimantan Selatan meringkus 135 tersangka dari 13...