MANOKWARI, linkpapua.com – Polisi mengamankan sejumlah massa yang tengah melaksanakan demostrasi di beberapa titik di Manokwari, Selasa (25/5/2021). Mereka diamankan karena diduga melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) yaitu menciptakan kerumunan di masa pandemi Covid-19. Kerumunan ini dikhawatirkan dapat menimbulkan klaster baru dan membahayakan kesehatan masyarakat Manokwari secara umum.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, S.Ik.MH, mengakui pihaknya telah menahan 106 massa yang melaksanakan demonstrasi Selasa pagi, (25/5/21). Ini dilakukan untuk mencegah munculnya klaster baru Covid-19.
“Mereka diamankan karena melakukan kerumunan massa. Saat ini Polda Papua Barat bersama TNI sedang giat – giatnya melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Tujuannya mengingatkan masyarakat agar tetap melaksanakan aktifitas sesuai protokol kesehatan. Pada KRYD tersebut beberapa kelompok orang yang berkerumun tidak seusai aturan prokes diimbau bubar namun mereka tidak mau sehingga pihak kepolisian mengamankan mereka untuk didata dan dilakukan swab” ungkap Adam.
Dilansir dari data Satuan Gugus Tugas Provinsi Papua Barta hingga saat ini di Kabupaten Manokwari masih terdapat 13 kasus Positif Covid-19. Sementara untuk Provinsi Papua Barat kasus positif Covid-19 berjumlah 107 orang.
“Penyampaian aspirasi sangat dilindungi. Tak ada penyampaian aspirasi yang kita larang. Setiap hari mau menyampaikan aspirasi pun boleh. Selagi itu memenuhi mekanisme yang ditetapkan negara. Mari kita bersama mentaati protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran covid – 19 yang ada sehingga Papua Barat bisa aman dari penyebaran virus covid – 19,” pinta Kombes Pol Adam. (LP3/Red)





