27.4 C
Manokwari
Jumat, Oktober 25, 2024
27.4 C
Manokwari
More

    Lagi, Ketua PWI Tegaskan Wartawan Jaga Independensi Dalam Pilkada

    Published on

    Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali menegaskan kepada wartawan dan anggotanya untuk menjaga independensi dalam Pilkada 2020. Apabila wartawan menjadi tim sukses pasangan calon atau terlibat aktif membantu maka wajib untuk non aktif dari profesinya sebagai wartawan.

    Hal ini disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari melalui surat edaran yang juga di tanda tangani oleh Sekjen PWI Pusat Mirza Zuhaldi dan Ketua Bidang Organisasis PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh dalam surat dengan nomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020.

    Baca juga:  Ketua dan Sekretaris DPW PPP Papua Barat Hadiri Rapimnas PPP

    Dalam surat itu dirinya mengaku PWI saat ini mendapat banyak laporan tentang keterlibatan wartawan termasuk pengurus wilayah PWI yang mendukung calon tertentu di beberapa daerah.

    “Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan professional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan,” ujar Atal S Depari, Kamis, (12/11/2020).

    Atal pun menegaskan pengurus PWI Pusat tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi keras dan tegas, apabila ada anggotanya baik wartawan maupun pengurus yang melanggar dasar dan peringatan tersebut.

    Baca juga:  Target WTP ke-15, Irjen Kemenkumham Serukan Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK

    “Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 secara tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan,” pungkas Atal.

    Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi menambahkan, bagi anggota dan Pengurus PWI dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat yang melanggar segala peraturan maka akan menerima sanksi tegas. Mereka harus memilih menjadi wartawan atau tim sukses calon.

    Baca juga:  Beneficial Ownership Solusi Keluar dari Jerat Utang dan Selamatkan BUMN

    “Apabila wartawan terlibat sebagai tim sukses maka mereka telah melanggar Peraturan Dasar PWI terutama Pasal 8 Ayat (C) yang berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Serta melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ) Pasal1,” ujar Mirza.

    Mirza melanjutkan sesuai PD/PRT PWI pengurus PWI yang bertindak sebagai tim sukses dengan aktif membantu kemenangan pasangan calon tertentu maka harus mengundurkan diri.

    “Wartawan harus menunjukkan profesionalitas tinggi dalam tugasnya,” tambah Mirza.

    (Humas PWI Pusat)

    Latest articles

    Sambut HUT GKI, Jemaat GKI Alfa Omega Waisai Klasis Raja Ampat...

    0
    RAJA AMPAT, Linkpapua.com-Dalam rangka HUT Gereja Kristen Injili (GKI) di tanah Papua ke-68 dan HUT Jemaat GKI Alfa Omega Waisai ke-17, Warga Jemaat GKI...

    More like this

    PWI Jabar Dukung Kepemimpinan Zulmansyah sebagai Ketum PWI Pusat

    BANDUNG, linkpapua.com- Rapat pleno diperluas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat menegaskan dukungan...

    Petrus Kasihiw: Kunjungan Paus Fransiskus ke RI Momen Monumental bagi Umat Katolik

    Papua Barat Daya,LinkPapua.com - Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik Dunia, melakukan kunjungan apostolik bersejarah...

    Inspiratif! Dr dr Vina Ariesta Raih Woman Empower Women Award 2024

    JAKARTA,linkpapua.com- Entrepreneur perempuan, Dr dr Vina Ariesta Dewi MPd M Biomed (AAM) Dipl CIBTAC,...