26.8 C
Manokwari
Kamis, April 24, 2025
26.8 C
Manokwari
More

    Lagi, Ketua PWI Tegaskan Wartawan Jaga Independensi Dalam Pilkada

    Published on

    Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali menegaskan kepada wartawan dan anggotanya untuk menjaga independensi dalam Pilkada 2020. Apabila wartawan menjadi tim sukses pasangan calon atau terlibat aktif membantu maka wajib untuk non aktif dari profesinya sebagai wartawan.

    Hal ini disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari melalui surat edaran yang juga di tanda tangani oleh Sekjen PWI Pusat Mirza Zuhaldi dan Ketua Bidang Organisasis PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh dalam surat dengan nomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020.

    Baca juga:  HPN di Kendari, Wagub Papua Barat: Pers Harus Jadi Filter Informasi

    Dalam surat itu dirinya mengaku PWI saat ini mendapat banyak laporan tentang keterlibatan wartawan termasuk pengurus wilayah PWI yang mendukung calon tertentu di beberapa daerah.

    “Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan professional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan,” ujar Atal S Depari, Kamis, (12/11/2020).

    Atal pun menegaskan pengurus PWI Pusat tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi keras dan tegas, apabila ada anggotanya baik wartawan maupun pengurus yang melanggar dasar dan peringatan tersebut.

    Baca juga:  Puan: Capres PDIP Sudah Dikantongi Ketua Umum

    “Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 secara tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan,” pungkas Atal.

    Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi menambahkan, bagi anggota dan Pengurus PWI dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat yang melanggar segala peraturan maka akan menerima sanksi tegas. Mereka harus memilih menjadi wartawan atau tim sukses calon.

    Baca juga:  Terima Penghargaan Dari Dewan Pers, Doni Monardo Sebut “Medali Emas Pentahelix”

    “Apabila wartawan terlibat sebagai tim sukses maka mereka telah melanggar Peraturan Dasar PWI terutama Pasal 8 Ayat (C) yang berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Serta melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ) Pasal1,” ujar Mirza.

    Mirza melanjutkan sesuai PD/PRT PWI pengurus PWI yang bertindak sebagai tim sukses dengan aktif membantu kemenangan pasangan calon tertentu maka harus mengundurkan diri.

    “Wartawan harus menunjukkan profesionalitas tinggi dalam tugasnya,” tambah Mirza.

    (Humas PWI Pusat)

    Latest articles

    BPJS-Kemenag Pastikan 162 Calon Jemaah Haji Manokwari Terkaver JKN

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Sebanyak 162 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Manokwari, Papua Barat, dipastikan telah terdaftar aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS...

    More like this

    Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Naik Tajam Jadi Rp134,8 Triliun di Maret 2025

    JAKARTA, LinkPapua.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan penerimaan pajak nasional melonjak tajam...

    Presiden Prabowo Utus Jokowi hingga Natalius Pigai Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus

    JAKARTA, LinkPapua.com – Presiden Prabowo Subianto mengutus empat tokoh nasional, termasuk Presiden ke-7 RI...

    100 Ribu Visa Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Dimulai 2 Mei

    JAKARTA, LinkPapua.com - Sebanyak 100.000 visa untuk jemaah haji reguler Indonesia sudah terbit. Pemerintah...