MANOKWARI, Linkpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2022 sebesar Rp8.231.270.054.516.
Penandatanganan nota kesepakatan pada rapat paripurna yang digelar DPR Papua Barat di salah satu hotel di Manokwari, Selasa (27/9/2022) malam, ini telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua Barat dan TAPD.
Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, menjelaskan pendapatan daerah yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan kebijakan pendapatan daerah sebesar Rp7.118.831.589.214.
“Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp577.736.146.454. Pendapatan transfer sebesar Rp6.539.428.562.760 dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp1.666.880.000,” ungkapnya.
Untuk rencana belanja Papua Barat pada perubahan tahun ini sebesar Rp8.231.270.054.516. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp3.946.357.838.149. Belanja modal sebesar Rp2.272.227.595.984. Lalu, belanja tidak terduga sebesar Rp60.211.559.669 dan belanja transfer sebesar Rp1.952.473.060.750.
Sementara, pembiayaan daerah penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.112.438.465.302 dengan pengeluaran pembiayaan nihil. (LP9/Red)